Dua Pejabat KKP Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lumbung Pangan

Dua Pejabat KKP Nganjuk Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lumbung Pangan Istanto Winoto, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lumbung pangan dan lantai jemur. Foto: Soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK (BANGSAONLINE.com) - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lumbung pangan dan lantai jemur senilai Rp 2 M memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga tersangka. Satu diantaranya Istanto Winoto, pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kabupaten Nganjuk, yang juga pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKom).

Kejari Nganjuk juga menetapkan status tersangka pada Agung Marjoko selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Sulik Anam, Direktur CV Sinar Rizky, selaku konsultan perencanaan dan pengawas.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken

"Karena adanya indikasi tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara terkait pengadaan lumbung pangan dan lantai jemur, sesuai bukti dan hasil keterangan selama penyidikan, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus, I Ketut Sudiarta mendampingi Kajari Nganjuk, I Wayan Sumadana, Kamis, (16/4).

Ketut mengatakan, dalam waktu dekat, ketiganya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut. Dimungkinkan, dana tersebut juga mengalir kepada 'atasan' staf ahli bidang pemerintahan ini. "Tidak menutup kemungkinan itu terjadi,” tandas Ketut.

Program lumbung pangan dan lantai jemur yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh kelompok tani ini ternyata dikerjakan rekanan atau pemborong dengan sistem penunjukan langsung (PL). Temuan terakhir dalam kasus ini, ada istilah PL di dalam PL pada proyek yang tersebar di 10 lokasi ini.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis

Rekanan hanya mengerjakan pondasi bangunan dan dinding setinggi 1,5 meter. Sedangkan untuk pengerjaan kerangka besi beserta galvalumnya dilakukan oleh salah satu rekanan dari Kediri. Sedangkan rekanan tersebut diduga ditunjuk langsung oleh Kepala KKP untuk mengerjakan seluruh paket lumbung pangan tersebut.

Sementara, usai diperiksa sebagai saksi, beberapa waktu lalu, Istanto kepada sejumlah awak media mengatakan pihaknya tetap kooperatif dan menyerahkan semuanya pada proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Namun dirinya tidak mengakui jika dikatakan terjadi kesalahan teknis terkait proyek tersebut. "Hanya sebuah keteledoran saja," ucapnya singkat.

Statemen Istanto itu muncul usai kejari memeriksanya dan mencecar dengan sejumlah pertanyaan dengan menunjukkan adanya kejanggalan hasil pekerjaan, di mana dananya sudah terserap seluruhnya. Termasuk menunjukkan bentuk bangunan yang menyimpang dari juknis. Seharusnya konstruksi bangunan, tembok berbahan batu seluruhnya dengan atap genting.

Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar

Namun yang terjadi, hanya sekitar 1,5 meter terbuat dari batu bata, kerangka besi, atasnya galvalum beserta atapnya. Hanya ada satu bangunan yang hampir memenuhi juknis dengan kapasitas 60 ton, sedangkan lainnya rata-rata mampu menampung 100 ton lebih. “Setelah kita konsultasikan dengan tim ahli, ternyata semua lumbung pangan tidak sesuai juknis yang sesungguhnya seperti yang dikehendaki Kementan RI. Selain itu lantai jemurnya juga ditiadakan,” jelas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO