Asuransi Mobil All Risk dan Apa Saja yang Ditanggungnya

Asuransi Mobil All Risk dan Apa Saja yang Ditanggungnya Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - yaitu perusahaan asuransi yang memberi ganti rugi suatu kendaraan jika kendaraan tersebut mengalami kerusakan, baik sekadar lecet hingga kerusakan berat ataupun hilang. Serta penggantian kerusakan akibat banjir, akibat kerusuhan, serta akibat bencana alam.

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Pertanyaannya kini, apa saja yang ditanggung di asuransi mobil All Risk ?

Baca Juga: Kaca Film Mobil Berkinerja Tinggi Lifin Premium Window Films Nano IR Ceramic

Lalu apakah penawaran asuransi yang diberikan oleh asuransi TLO seperti asuransi TLO Sinarmas?

Buat mengetahuinya, mari kita simak dalam pemaparan berikut ini:

Asuransi Mobil All Risk dan Asuransi Mobil TLO atau Total Loss Only

Manfaat dari asuransi mobil atau kendaraan bisa menjadi pelindung bagi pemilik kendaraan atau mobil atas kerugian dengan menutup biaya perbaikan karena berbagai kondisi.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia Terbaru

Selain itu, manfaat dari asuransi kendaraan atau mobil yaitu menjaga keberlangsungan berbagai macam komponen penting yang ada pada kendaraan atau mobil.

Di mana dengan ini kondisi komponen-komponen mobil akan selalu terjaga dan pengeluaran biaya menjadi lebih minim.

Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa dipilih, yaitu All Risk merupakan jenis produk yang bergerak di bidang asuransi. Di mana tugasnya yakni memberikan ganti rugi atas segala jenis kehilangan atau kerusakan pada kendaraan yang kalian miliki.

Baca Juga: 4 Alasan Alex Marquez Kembali Tampil Mengesankan di MotoGP 2023

Maksudnya, segala kerusakan mulai dari kerusakan kecil seperti halnya penyok dan baret, hingga kerusakan total seperti halnya kendaraan tidak dapat digunakan kembali secara total ataupun hilang karena pencurian.

Untuk itu, semua risiko-risiko yang dialami oleh pemilik mobil yang akan melakukan klaim asuransi akan ditanggung oleh Asuransi mobil All Risk baik kerusakan kecil atau total.

Hal-Hal yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Berikut ini adalah beberapa hal yang ditanggung oleh All Risk.

Baca Juga: Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya

1. Klaim akibat terjadinya kecelakaan, tergelincir, benturan, terperosok jurang atau selokan, dan sebagainya.

2. Klaim yang diakibatkan tindak kejahatan, seperti begal, pencurian.

3. Klaim lecet, penyok, baret, dan juga kerugian yang nilainya minor.

Baca Juga: Tren Pasang Dashcam Meningkat, Simak Fungsi Dashcam Mobil

4. Klaim atas risiko selama aktivitas penyeberangan laut dengan menggunakan kapal feri.

5. Adanya biaya derek kendaraan, seperti mogok atau terjadi kecelakaan.

Sedangkan Asuransi Mobil TLO atau Total Loss Only merupakan jenis asuransi mobil selain asuransi mobil All Risk, yang mana asuransi ini juga memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan atau kehilangan total pada kendaraan seperti mobil.

Baca Juga: Datangkan Wisatawan, Disparta Kota Batu akan Gelar Motocross & Grasstrack

Di mana, perusahaan asuransi ini hanya menjamin biaya kerugian akibat pencurian dan juga adanya kerusakan parah.

Asuransi Mobil Sinarmas

Perusahaan asuransi ini akan memberikan biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga mobil tersebut sebelum mobil tersebut mengalami kerusakan. Salah satu perusahaan asuransi mobil TLO yakni TLO Sinarmas.

Asuransi Mobil Sinar Mas bisa didapatkan dengan harga premi mulai dengan nominal Rp175.000 per bulan.

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi TLO Terbaik untuk Kendaraan Kesayangan

Salah satu kelebihan dari asuransi ini yakni bekerja sama dengan lebih dari 540 bengkel rekanan yang sudah berpengalaman dan terpercaya di Indonesia.

Berikut ini penawaran asuransi yang diberikan :

  • Menanggung segala jenis risiko kerusakan yang diakibatkan karena pencurian, tabrakan, kecelakaan saat dilakukan pengiriman dengan menggunakan kapal feri.
  • Usia masuk kendaraan yakni 5 tahun, jika usia masuk kendaraan lebih dari 5 tahun maka akan dikenakan biaya loading premi sebesar 5% setiap tahunnya.
  • Mendapatkan perbaikan di bengkel rekanan yang resmi maupun bengkel yang non resmi.
  • Mendapatkan garansi apabila setelah dilakukan perbaikan di bengkel atau mobil masih belum dalam keadaan yang baik atau masih rusak.
  • Penanggungan biaya perbaikan mobil, bila mobil mengalami rusak total atau biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga mobil.
  • Penanggungan biaya perbaikan atas kerusakan minor, seperti baret, penyok body, cat mobil yang mengelupas, kerusakan bemper karena menabrak trotoar, hingga rusak total seperti mobil tidak dapat digunakan sama sekali dan hilang karena pencurian.

    Jadi kesimpulannya, asuransi mobil All Risk menanggung segala jenis kerusakan, maka dari itu premi asuransi All Risk mobil secara umum sedikit lebih mahal jika dibandingkan dengan jenis asuransi-asuransi mobil yang lain.
  • Seperti TLO yang mana hanya menanggung biaya perbaikan kerusakan secara keseluruhan saja.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO