![Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kapolres Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Surati Kapolres](/images/uploads/berita/700/bd66ef59685c2480490819396c220135.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdullah Syafii, kuasa hukum aliansi orkesmas yang melaporkan kasus pernikahan manusia dengan kambing, berkirim surat kepada Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis, Kamis (30/6/2022).
Langkah ini ditempuh untuk mempertanyakan progres penyidikan kasus tersebut lantaran hingga kini belum ada tersangka. Syafii menilai penyidik lambat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem itu, yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Muhamad Nasir.
BACA JUGA:
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
- Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
- Serahkan SK Rekom ke Pasangan SanTri untuk Pilkada Gresik 2024, ini Pesan Bapilu Nasdem Jatim
Ia juga menyoroti langkah pihak kepolisian yang akan mendatangkan saksi ahli. "Apakah dengan saksi ahli itu cukup untuk melengkapi dua alat bukti permulaan?" ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
"Dengan kata lain, kalau itu (menetapkan tersangka) didasarkan pada keterangan ahli, berarti penyidik punya keraguan terhadap perbuatan pidana yang viral tampak videonya menyebar luas dan menjadi atensi masyarakat ini. Keraguan itu dikuatkan dengan mendatangkan ahli," sambungnya.
Syafii menegaskan, surat untuk Kapolres Gresik itu akan ditembuskan juga ke Kapolri, Kompolnas, Ombudsman, Komisi lll DPR RI, Kapolda Jatim, Ditreskrim Khusus Polda Jatim, Divisi Propam Polda jatim, dan Pengawas Penyidik Jawa Timur.
"Alasannya, banyak kasus yang sama, tetapi tidak selamban ini. Saat ini, sudah terhitung lebih dari 21 hari sejak dilaporkan, tetapi belum ada penetapan tersangkanya," cetusnya.