PT KAI Daop IX Jember Wajibkan Vaksin Booster Bagi Penumpang dengan Perjalanan Jarak Jauh

PT KAI Daop IX Jember Wajibkan Vaksin Booster Bagi Penumpang dengan Perjalanan Jarak Jauh Ilustrasi: Stasiun Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) IX Jember menetapkan sebagai syarat perjalanan jauh, berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

Tohari, Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas , mengungkapkan bahwa penetapan aturan tersebut berdasarkan pada SE Kemenhub No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid- 19).

Baca Juga: WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya bakal meyediakan gratis di Banyuwangi. Sedangkan di Jember, ia mengatakan bahwa PT KAI sudah menggaratiskan sejak lama.

"Kami menyediakan gratis di Klinik Mediska yang memang sudah berjalan sejak lama. Dan di Klinik Mediska Ketapang Banyuwangi nanti akan kita sediakan paling lambat 17 Juli sudah siap," ujarnya.

Sementara bagi penumpang yang belum melakukan vaksin, Tohari memastikan tetap boleh menggunakan angkutan umum kereta api. Hanya saja, perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Khofifah Sebut Ada Dua Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Jawa Timur

"Bagi penumpang yang belum melakukan vaksin wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes yang berlaku PCR 3x24 jam," tambahnya.

Hal tersebut juga berlaku untuk penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedangkan bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis kedua, namun jarak perjalanannya terhitung dekat untuk melakukan , mereka wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen 1x24 Jam.

Menurut Tohari, syarat-syarat tersebut juga berlaku bagi penumpang dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun. Yaitu wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, hanya saja tanpa menunjukan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat untuk Segera Lakukan Vaksinasi Booster

Apabila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3x24 jam, sama halnya dengan penumpang yang belum divaksin.

"Sedangkan untuk anak di bawah usai 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan tes hasil PCR, namun wajib ada pendampingan dari orang tua." pungkasnya. (yud/bil/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO