Polres Gresik Tahan 3 Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Tinggal Nur Hudi Belum Penuhi Panggilan

Polres Gresik Tahan 3 Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Tinggal Nur Hudi Belum Penuhi Panggilan Nur Hudi Didin Arianto, tersangka dugaan penistaan agama yang belum memenuhi panggilan Penyidik Polres Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres hingga Sabtu (17/7/2022) malam telah menahan 3 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing.

Mereka adalah Saiful Arif sang pengantin, Arif Safullah pembuat konten, dan Sutrisna penghulu yang menikahkan Saiful Arif dengan kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu Binti Bejo.

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Sementara satu tersangka lain, yakni Nur Hudi Didin Arianto belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Diketahui, Nur Hudi adalah Anggota Fraksi Nasdem DPRD , sekaligus pemilik Pesanggragan Keramat Ki Ageng, yang menjadi tempat dilangsungkannya ritual , pada 5 Juni 2022.

Kasatreskrim Polres , Iptu Wahyu Rizki Saputro, membenarkan telah menahan tiga tersangka dugaan penistaan agama dan UU ITE.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"Sabtu (16/7/2022) malam, kami menahan S (Sutrisna) selaku penghulu setelah diperiksa sebagai tersangka," ucap Wahyu.

"Sebelumnya, kami telah menahan SA selaku pengantin, dan AS selaku pembuat konten dalam pernikahan manusia dengan kambing," imbuhnya.

"Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka NH (Nur Hudi Didin Arianto) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka," terang Wahyu.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Sementara satu tersangka AS bakal ditambah dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Wahyu menambahkan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap NH untuk untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Jika tetap hadir, kami lakukan penggilan ketiga dengan penjemputan paksa," tutupnya. (hud/rev)

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO