KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu mengamankan Purnomo Hadi Susanto alias PHS (35 tahun), karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan tanah kavling.
Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, itu ditangkap atas laporan korban calon pembeli tanah kavling di Jalan Pandarejo.
BACA JUGA:
- Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
- Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
- Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
- Operasi Mantap Praja Semeru 2024, Polres Batu Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Adalah Sugeng Sianto (50 tahun) warga Perumahan Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang tertipu dengan janji-janji pelaku.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan kasus itu terjadi pada 15 Desember 2018 di Kantor Pemasaran Perumahan Pandanrejo Land di Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu.
"Dengan modus tersangka PHS melakukan perbuatan dengan menawarkan tanah kavling Perumahan Pandanrejo tahap dua, dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat dengan cara offline dan online di media," katanya.
Saat itu, Sugeng Sianto yang datang ke Kota Batu tertarik dengan tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka PHS. Korban kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, selaku pengembang tanah kavling di Jalan Pandarejo. Setelah bertemua, keduanya sepakat melakukan jual beli tanah kavling.
"Jadi yang bersangkutan menawarkan brosur kepada masyarakat umum dan melalui media online kepada korban, lalu korban tertarik," jelasnya.