60 WBP Layaran Rutan Medaeng Diterima Lapas Pemuda Madiun

60 WBP Layaran Rutan Medaeng Diterima Lapas Pemuda Madiun Petugas Lapas Pemuda Madiun melakukan penggeledahan pada setiap WBP. Foto: HENDRO SUHARTONO/ BANGSAONLINE

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - kembali menerima warga binaan pemasyarakatan (WBP) layaran Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya.

Ada sebanyak 60 WBP pindahan dari ke . Begitu tiba, mereka langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Mulai pencocokan data identitas serta fisik, screening kesehatan, hingga barang bawaan dan penggeledahan badan.

Baca Juga: Bekali Narapidana dengan Pengetahuan, Lapas I Madiun Wisuda 65 WBP

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa sebanyak 19 orang belum tervaksin dan 1 orang pernah mengalami penyakit stroke.

Satra Indrawan, Kepala KPLP , mengatakan bahwa warga binaan yang pernah mengalami penyakit stroke akan diberi pemantauan khusus dan perawatan rutin agar tidak kambuh kembali.

"WBP tersebut akan kita kontrol rutin melalui agenda dokter visit. Jadwalnya seminggu sekali. Sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani pengobatan di RS selama 4 bulan, jadi saat ini bisa beraktivitas normal," terang Sastra di area steril depan pos komando, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Deradikalisasi Lapas Kelas I Madiun Sukses, 3 Napiter Ikrar Setia NKRI

Sebagian besar WBP layaran tersebut merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Lainnya sebagai pelaku tindak pidana perjudian, pencurian dengan kekerasan, serta penipuan.

“Jumlah yang kita terima 60 WBP. Pasal 114 sebanyak 25 orang, pasal 112 sebanyak 17 orang, pasal 363 sebanyak 7 orang, pasal 303 sebanyak 2 orang, pasal 197 sebanyak 2 orang, pasal 2 sebanyak 2 orang, pasal 365 sebanyak 1 orang, pasal 80 sebanyak 1, pasal 76C sebanyak 1, pasal 372 sebanyak 1, pasal 378 sebanyak 1 orang," jelas Sastra lebih rinci.

Menurutnya, seluruh WBP itu tidak ada yang berasal dari Karesidenan Madiun. Kebanyakan dari Surabaya serta daerah sekitarnya dan beberapa orang dari luar provinsi.

Baca Juga: WBP Lapas Kelas I Madiun Berhasil Panen 5.000 Ekor Ikan Lele

“Ada dari Surabaya, Jombang, Malang, Gresik, Sampang, Blora, Boyolali. Dengan masa pidana paling singkat 8 bulan dan paling lama 7 tahun. Ya harapannya mereka dapat disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik,” pungkasnya. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO