GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Taufiqul Umam, mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Gresik di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 44 A, Kebomas, Selasa (20/9/2022).
Langkah ini dilakukan Taufiqul Umam karena dirinya mendapat aduan dari nelayan dan pembudi daya kepiting di Kecamatan Ujungpangkah terkait larangan ekspor kepiting.
BACA JUGA:
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Ia ditemui oleh Kabid Perikanan Tangkap Samsul Arifin dan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Anna Sri Asih.
Kepada dua kabid DKP tersebut, Taufiq menjelaskan bahwa saat ini nelayan dan pengepul kepiting mengalami kesulitan ekspor seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 17 Tahun 2021.
Permen tersebut menyebut bahwa kepiting yang sedang bertelur dan berukuran kurang dari 12 cm tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor.
"Kemarin sudah ada 30 pengepul kepiting yang mengadu ke saya. Mereka tidak bisa menjual ke luar negeri. Akibatnya, harga kepiting anjlok hingga 50 persen. Dari harga Rp200 ribu kini hanya Rp100 ribu per kilo," ungkap politikus asal Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah ini.
Selain harga jual yang murah, nelayan dan pembudi daya kepiting juga dihadapkan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Nelayan saat ini kondisinya sudah sulit. Ini malah semakin susah. Jangankan untuk ekspor, untuk menjual di pasar lokal saja sering didatangi aparat," terangnya.