Disnaker Jember Kembali Fasilitasi PT PMP dengan Para Buruh Pabrik Soal PHK Sepihak

Disnaker Jember Kembali Fasilitasi PT PMP dengan Para Buruh Pabrik Soal PHK Sepihak Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember kembali fasilitasi PT Penyelesaian Masalah Property (PMP) melakukan musyawarah atau bipartit untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan pabriknya yang mereka (Pemutusan Hubungan Kerja).

Hari ini, Selasa (20/9/2022) merupakan pertemuan kedua dalam musyawarah bipartit yang difasilitasi oleh Disnaker. Pada pemberitaan sebelumnya, kasus ini dikabarkan sebagai kejadian sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni.

Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi

Puluhan produksi industri Bobbin yang dinaungi oleh itu mengadu kepada Disnaker Jember, yang mereka anggap sebagai orang tua bagi para , atas kejadian yang mereka alami.

Pada pertemuan bipartit pertama yang difasilitasi oleh Disnaker, kedua belah pihak barulah dapat saling mengutarakan pendapat yang mungkin bersilangan. Tidak cukup sampai di situ, pihak meminta kebijaksanaan kepada perusahaan agar dapat memberi tambahan pesangon sebagai bentuk apresiasi kerja puluhan tahun yang mereka lakukan untuk Unit Produksi Bobbin.

Hal tersebut kemudian mengerucut pada penundaan jawaban atas permintaan yang dilontarkan oleh yang ter-.

Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah

Hingga pada akhirnya, pertemuan untuk bipartit kembali difasilitasi oleh Disnaker Jember di hari ini. Yuyun selaku perwakilan dari para yang ter- mengaku menunggu jawaban atas permintaan pada pertemuan selanjutnya. Kendati demikian, hasil dari bipartit yang kedua ini kembali memberi kesan yang mengecewakan bagi mereka.

"Pertemuan hari ini dengan perusahaan, ternyata tidak ada hasil. Karena perusahaan tidak bisa memenuhi keinginan kami untuk meminta uang tambahan apresiasi kerja itu. Jadi kami kecewa sebenarnya," ungkapnya.

Yuyun menyampaikan bahwa pihak perusahaan dengan jelas menolak permintaannya. Sebab, dirasa apa yang telah mereka berikan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang

"Perusahaan tetap bersikukuh tidak ada uang tambahan untuk kami, karena dirasa katanya sudah sesuai," imbuhnya.

Kendati demikian, Yuyun dan kawan-kawan merasa bahwa perlakuan yang mereka dapatkan tersebut adalah hal yang kurang tepat.

"Ini kami sebenarnya kan sudah mulai memberi hati ya, tapi ternyata kami masih diperlakukan seperti itu, yang kami anggap ini kesewenang-wenangan lah dari perusahaan kepada kami," pungkasnya.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah

Imam, selaku Ketua Rumah Aspirasi Jember (Raje) sebagai pihak yang mencoba mendampingi itu mengatakan bahwa ada beberapa poin dari hasil bipartit yang telah dilakukan dua kali.

"Jadi poin-poinnya, temen-temen tidak terima terkait apapun itu yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan mengakui bahwa bersalah dalam melakukan sepihak. Yang kedua, yang dikeluhkan kawan-kawan, adanya serikat pekerja, yang mana mereka membayar iuran, ini saya klarifikasi bahwa tidak ada pendampingan sama sekali dari serikat pekerja. Maka dari sana kita akan melaporkan kepada pihak berwajib, terkait iuran itu tadi. Bisa ke arah pungli. Ada bukti-buktinya itu," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan berusaha menyambungkan para untuk mengadu kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, melakukan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) sembari menunggu waktu untuk melakukan bipartit kembali yang akan difasilitasi oleh Disnaker.

Baca Juga: Satpol PP Dianiaya Oknum Buruh, Wali Kota Eri: Mereka Adalah Pahlawan

"Intinya untuk bipartit dua ini tidak ada kesepakatan, dari kedua belah pihak, baik dari pihak perusahaan dan juga pihak temen- temen yang ter-. Tadi sudah kita tandatangani bahwa tidak ada kesepakatan. Maka yang pertama, dari pihak Disnaker akan menindaklanjuti dengan bipartit (lagi). Namun dari kami, tidak akan tinggal diam, kami akan hearing di daerah dengan perwakilan kami, yaitu DPRD," ungkapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan yang hadir dalam bipartit yang kedua ini menolak untuk dimintai keterangan oleh media.

Di sisi lain secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono memberikan tanggapannya atas kejadian tersebut. Dirinya mengaku siap menerima RDP dari para yang merasa diperlakukan kurang adil.

Baca Juga: BK DPRD Jember Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilaporkan Masyarakat

"Kami ini kan wakil rakyat, rakyat itu kan majemuk, banyak ya, termasuk salah satunya . Tolong hadir ke kantor, saya tunggu, saya ingin sharing seperti apa, yang merasa haknya dirugikan, maka nanti siapa pun PT, ketika memperlakukan tidak adil kepada nya, akan saya panggil juga," ucapnya. (yud/bil/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO