Pemkab Jember Dapat DID Rp10 Miliar dari Kementerian Keuangan, Berkat ini

Pemkab Jember Dapat DID Rp10 Miliar dari Kementerian Keuangan, Berkat ini Bupati Jember Hendy Siswanto saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan hadiah berupa () sebesar Rp10.364.617.000 dari Menteri Keuangan (Menkeu).

tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Republik Indonesia (RI) nomor 140/PMK.07/2022 tentang penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 dan penggunaan sisa tahun anggaran (TA) 2020, sisa tambahan TA 2020, dan sisa TA 2021.

Baca Juga: Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu

mengonfirmasi bahwa hadiah ini diterima oleh Pemkab Jember sebagai penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan penurunan inflasi daerah.

Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, Jember mengalami deflasi sebesar 0,47 persen dalam indeks harga konsumen.

"Tentunya ini suatu prestasi yang luar biasa dari masyarakat Jember, terutama para UMKM (usaha mikro kecil menengah), teman-teman OPD (organisasi perangkat daerah), telah membuat kegiatan-kegiatan besar yang menggerakkan perekonomian," ungkapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Kena Cukai Senilai Rp10 Miliar Lebih

Hendy mengungkapkan, inflasi di Kabupaten Jember dapat ditekan berkat peningkatan penggunaan PDN atau menghidupkan produk kearifan lokal dengan menggerakkan UMKM.

Selain itu, distribusi bantuan sosial (bansos) yang masif termasuk faktor penting dalam menekan laju inflasi, sehingga daya beli masyarakat terjaga.

"Kita geber terus bansos kita di masyarakat. Tentu ini menjadi semangat kami, masyarakat Jember untuk terus kita genjot, inflasi kita tekan, supaya daya beli masyarakat kita mampu, tidak terpengaruh dengan kenaikan harga BBM," ucapnya.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Terkait penggunaan , Hendy mengaku masih akan mendiskusikannya. "Yang jelas Rp10,39 miliar ini akan kami pergunakan maksimal untuk pergerakan ekonomi juga," tutupnya.

Berdasarakan lapiran Permen Keuangan tentang , ada 125 pemerintah daerah yang mendapat hadiah dengan alokasi Rp1,5 triliun. Perinciannya, Rp0,46 triliun disalurkan kepada 29 pemerintah provinsi, sedangkan Rp1,035 triliun disalurkan kepada 96 pemerintah kabupaten/kota. (yud/bil/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO