Diperiksa Polisi, Kepala Satpol PP Nganjuk Dicecar 44 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi

Diperiksa Polisi, Kepala Satpol PP Nganjuk Dicecar 44 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi DIPERIKSA – Eks Sekretaris KPU Nganjuk Suhariyono saat dimintai keterangan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Nganjuk, kemarin. foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Drs Suhariyono diperiksa Satreskrim Polres Nganjuk terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar yang bersumber dari APBN 2013, Selasa (5/5) lalu. Suhariyono, yang kini menjabat Kasatpol PP Nganjuk diperiksa selama empat jam.

Ia dicecar 44 pertanyaan seputar jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk.

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

"Beliau (Suhariyono, red) kita panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mengarah tersangka berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai KPA dan PPKom pada proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk," cetus Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Hendra Krisnawan, kemarin.

Kata AKP Hendra, materi pertanyaan yang diajukan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar yang bersumber dari APBN 2013, di antaranya banyak item pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan. Yakni, tujuh lokasi taman, mushala, pengurukan, gudang, pengecatan, lis plafon berbahan gipsum, kanopi pada lorongan penghubung antar bangunan induk menuju gudang dengan bahan galvalum, adendum, serta sebagian tempat penjagaan. "Pertanyaannya seputar ini," jelas AKP Hendra.

Usai memeriksa Suhariyono, pihaknya kini menunggu kedatangan tim ahli dari salah satu perguruan tinggi terkenal di Jawa Timur yang akan melakukan pengecekan kualitas bangunan yang berlokasi di Kelurahan Begadung Kecamatan Kota Nganjuk ini.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Hasil dari penelitian tersebut, pihaknya secepatnya dapat langsung menetapkan tersangkanya, setelah diketahui adanya kerugian uang negara akibat yang ditimbulkan dari pembangunan gedung KPU tersebut. Sehingga tidak harus menunggu audit dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, Polres Nganjuk telah mempresentasikan berkas-berkas yang dimiliki di hadapan para doktor yang tergabung dalam tim ahli tersebut. Hasil pemaparan kasus dugaan korupsi gedung KPUD Nganjuk, tim ahli langsung dapat menyimpulkan adanya indikasi kuat kerugian uang negara. Representasi di hadapan tim ahli tersebut, pihak Polres Nganjuk memaparkan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung KPU Nganjuk. (dit/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO