Kantor Imigrasi Malang Sharing Pengalaman Tentang Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara

Kantor Imigrasi Malang Sharing Pengalaman Tentang Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara Suasana Forum Group Discussion (FGD) Mekanisme Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara (BMN) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Selasa (25/10).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelanggarakan Forum Group Discussion (FGD) Mekanisme Penghapusan dan Lelang Barang Milik Negara (), Selasa (25/10).

Acara ini menghadirkan Feri Suryanti selaku pelelang ahli pertama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Malang sebagai narasumber.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch

Feri menyampaikan ruang lingkup pemindahtanganan pada pengelola barang dan pengguna barang. Bentuk pemindahtanganan yaitu penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat juga menjadi materi yang dijelaskan.

Ia juga memaparkan tentang mekanisme pemusnahan. Meliputi pemusnahan fisik dan/atau kegunaan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan

Bentuk pemusnahan dilakukan dengan dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Humas Kantor Imigrasi Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO