Ukur Tingkat Pelayanan Polri, Polres Ngawi Lakukan Penilaian dan Capaian Kinerja

Ukur Tingkat Pelayanan Polri, Polres Ngawi Lakukan Penilaian dan Capaian Kinerja pelaksanaan ITK-O eksternal yang digelar Bagian perencanaan (Kabagren) Polres Ngawi, Rabu (26/10/2022).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres melakukan pengumpulan data persepsi responden eksternal dalam rangka pengukuran Indeks Tata Kelola Polri Berbasis Online (ITK-O) di Gedung Rupatama Parama Satwika, Jalan Bernadip , Rabu (26/10/2022).

"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat," kata Kepala Bagian perencanaan (Kabagren) Polres , AKBP I Wayan Murtika.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tugas yang harus dilaksanakan dalam mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri, serta sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja kinerja yang obyektif, adil dan akurat.

“Sebagai peneliti lokal, dilakukan oleh tim akademisi yang dipimpin Arif Nur Wahyudi, dari STKIP Modern yang langsung menyampaikan materi ITK (Indeks Tata Kelola) Polri Tahun 2022,” ucapnya

Wayan mengatakan, untuk tujuan, tugas dan fungsi dari peneliti lokal adalah menyampaikan hasil berdasarkan pelaksanaan survei ITK-O Polri 2022.

“Hal ini, bisa dijadikan tolak ukur sejauh mana Polres dalam melaksanakan tata kelola organisasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pengukuran Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta memberikan masukan untuk perbaikan kedepannya,” tuturnya

Ia mengungkapkan, tim peneliti lokal juga melaksanakan seluruh tahapan kegiatan pengukuran Indek Tata Kelola di lingkungan Polres , baik dalam hal pengisian data objektif dari peserta yang hadir maupun pengambilan data persepsi secara eksternal.

"Diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengecek seluruh data isian maupun bukti pendukung yang diunggah oleh operator masing-masing satuan fungsi kedalam aplikasi ITK-O, hal ini dilakukan supaya pada saat verifikasi oleh Polda Jatim maupun Mabes nantinya tidak ada teguran, dan diharapkan Polres dapat meraih nilai kinerja yang terbaik," tegasnya.

Dalam hal itu, terdapat 48 48 responden eksternal berasal dari luar anggota Polres , yang berasal dari unsur pemerintah (Pemerintah daerah atau Instansi Pusat di daerah), tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dengan syarat yang dapat dijadikan responden adalah yang memiliki pengetahuan tentang isu-isu keamanan dan kehidupan masyarakat di wilayahnya atau pernah berhubungan dengan permasalahan hukum (seperti saksi, pelapor atau yang menggunakan pelayanan publik).

"Target responden eksternal adalah sebanyak 48 orang," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO