PCNU Situbondo Tegakkan Aturan Rangkap Jabatan, Hambali Pilih Berjuang Melalui Partai

PCNU Situbondo Tegakkan Aturan Rangkap Jabatan, Hambali Pilih Berjuang Melalui Partai Rais Syuriah PCNU Situbondo KH. Zainul Muin dan Ketua Tanfidziah PCNU Situbondo KH. Muhyiddin Khatib bersama H. Hambali, Ketua DPC Partai Gerindra saat penyerahan surat pernyataan terkait rangkap jabatan di Kantor PCNU, Sabtu (19/11/2022).

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Situbondo menerapkan kebijakan disiplin organisasi dalam hal rangkap jabatan.

Ketua Tanfidziyah PCNU Situbondo KH. Muhyiddin Khotib menegaskan bahwa ada aturan larangan rangkap jabatan bagi pengurus NU. Larangan rangkap jabatan itu baik secara internal atau eksternal organisasi NU.

"Kami perlu mengimplementasikan aturan larangan ini, untuk menegakkan disiplin organisasi," kata Kiai Muhyiddin kepada wartawan di kantor PCNU Situbondo, Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data ditemukan 4 pengurus PCNU Situbondo yang merangkap jabatan.

"Dua orang merangkap jabatan di internal organisasi. Sedangkan dua orang lainnya merangkap menjadi pengurus partai politik," ujar Kiai Muhyiddin.

Keempat orang itu adalah Kiai Imran yang menjabat Katib Syuriah PCNU merangkap Rais Syuriah Ranting NU Jetis, Ustadz Khalki Rahman yang menjabat sekretaris PCNU merangkap Wakil Rais .

Kemudian H. Hambali Wakil Ketua PCNU Situbondo merangkap Ketua DPC Partai Gerindra Situbondo, dan H. Muzammil Wakil Ketua PCNU Situbondo merangkap menjadi Wakil Ketua DPC PPP Situbondo.

"Ustadz Hambali memilih partai, 3 lainnnya memilih (menjadi) pengurus NU," jelas Kiai Muhyiddin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO