Komisi A DPRD Gresik Desak BPPM Lakukan Penertiban Reklamasi Pantai Bodong di Ngimboh

Komisi A DPRD Gresik Desak BPPM Lakukan Penertiban Reklamasi Pantai Bodong di Ngimboh Komisi A DPRD Gresik ketika lakukan pertemuan dengan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa terkait reklamasi pantai di Ngimboh. (foto: syuhud/BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya lahan pantai di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah yang di secara bodong (ilegal/liar), memantik reaksi keras Komisi A DPRD Gresik. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, yang di dalamnya menangani soal perizinan ini merasa miris dengan alih fungsinya pantai di Desa Ngimboh menjadi daratan.

Parahnya, alih fungsi pantai akibat dilakukan secara tidak prosedural itu membuat hamparan pantai di Desa Ngimboh yang dulunya terlihat indah menjadi carut marut. Karena itu, Komisi A mendesak BPPM (Badan Perizinan dan Pananaman Modal) Pemkab Gresik untuk lakukan penertiban aktivitas pantai liar di Desa Ngimboh.

Langkah itu dilakukan, selain bertujuan untuk menghentikan aktivitas nonprosedural dan memberikan sanksi kepada para pelakunya, juga untuk memberikan efek jera agar aktivitas seperti itu tidak ditiru orang lain.

Baca Juga: Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang

"Sudah, Komisi A sudah meminta langsung kepada Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM, Subhan untuk lakukan penertiban aktivitas pantai secara liar di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujungpangkah," kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto.

Menurut Jumanto, Komisi A mengetahui kalau di Desa Ngimboh terjadi pantai besar-besaran setelah lakukan uji petik dan sidak ke Desa Ngimboh, pada Kamis (14/5). Pada saat itu, Komisi A juga bertemu langsung dengan Kades (kepala desa) Ngimboh, Ana Mukhlisa untuk memertanyakan aktivitas di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujung Pangkah.

Kades Ngimboh, lanjut Jumanto, di hadapan Komisi A mengaku kalau pantai di Desa Ngimboh yang telah dilakukan tidak terlalu banyak. Namun, Komisi A tidak serta merta percaya begitu saja. Karena itu, Komisi A meminta Kades Ngimboh untuk menemani menunjukkan beberapa daratan baru di Desa Ngimboh yang dulunya berupa pantai karena dilakukan . Hasilnya?

"Hasilnya sangat mencengangkan Komisi A. Komisi A menemukan puluhan hektar pantai yang sudah berupa daratan pasca dilakukan ," ungkap politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, di atas daratan baru itu sudah banyak berdiri aktivitas. Seperti PT Orela yang memeroduksi kapal pesiar dan digunakan untuk dok kapal. Luas lahan hasil pantai yang dipakai perusahaan tersebut lebih dari 3 hektar. Perusahaan tersebut bahkan sudah berdiri dan melakukan akivitas selama 3 tahunan.

"Temuan ini yang membuat Komisi A tercengang. Terlebih ketika Komisi A mendengar paparan dari pihak perizinan kalau perusahaan tersebut belum melengkapi izin. Termasuk nya juga masih dipersoalkan," kata Jumanto.

Jumanto mengakui, dulunya kalau merujuk UU (Undang-Undang) Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), bahwa wilayah laut mulai daratan hingga 14 mil menjadi wewenang daerah. Dimana, kalau ada aktivitas pengurukan atau pantai, maka pihak pengusaha yang lakukan harus mengurus izin ke pemerintah setempat.

Izin tersebut meliputi izin yang menjadi wewenang BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan izin sewa perairan yang menjadi wewenang Dishub (Dinas Perhubungan). "Dari kewenangan itu, pihak pemerintah berhak menolak atau mengizinkan," katanya.

Namun, setelah UU Nomor 32 tahun 2004 diamandemen dengan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda, bahwa untuk izin reklamsi sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah pusat tetap harus meminta rekomendasi kepada pemerintah daerah jika ada pengusaha yang akan lakukan di derah bersangkutan.

Baca Juga: Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat

"Sejauh ini berdasarkan keterangan BPPM belum ada yang mengajukan atau meminta rekomendasi terkait di Ngimboh. Karena itu, patut kiranya kami mencurigai kalau tersebut liar," cetusnya.

Karena itu, Komisi A memberikan atensi khusus untuk mengusut kasus tersebut. Kasus usaha perkapalan tidak lengkapi perizinan dan aktivitas tidak prosedural di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean tersebut menjadi agenda khusus Komisi A yang harus dituntaskan. "Kami akan tuntaskan kasus tersebut meskipun memakan waktu lama, karena harus melibatkan banyak pihak," terangnya.

Pihak dimaksud kata Jumanto, seperti Kepala Desa Ngimboh beserta perangkatnya, tokoh masyarakat di Desa Ngimboh, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pengusaha yang lakukan dan membangun perusahaan di atas daratan hasil , Bagian Pemerintahan Pemkab Gresik, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik, BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik di tingkat kabupaten maupun pusat.

"Komisi A akan konsultasi ke BPN pusat soal status lahan-lahan di Gresik secara keseluruhan, termasuk di Desa Ngimboh," jelasnya.

"Komisi A juga akan lakukan hearing lanjutan terkait di Ngimboh," pungkasnya. (hud/rvl)

Baca Juga: Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO