Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal, SWI Kota Kediri Gelar Rakor Susun Upaya Penanganan

Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal, SWI Kota Kediri Gelar Rakor Susun Upaya Penanganan Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto (pegang mik) saat memimpin rakor. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - OJK RI merespons maraknya investasi bodong alias investasi ilegal yang saat ini semakin marak dan telah memakan banyak korban. Lembaga pengawas jasa keuangan itu membentuk (SWI) yang menjadi wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga guna mencegah dan menangani kasus investasi bodong.

SWI ini juga dibentuk di 45 daerah di Indonesia, antara lain Kota Kediri. Sama seperti di ibu kota, juga terdiri dari beberapa lembaga, antara lain: OJK, BI, polres, kejaksaan, diskominfo, DPMPTSP, disperdagin, dinkop UMTK, serta kemenag.

Baca Juga: Lewat FinFest 2024, OJK dan Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto saat memimpin rakor SWI semester 2 tahun 2022 Senin (12/12/2022), mengungkapkan pihaknya sudah menutup sebanyak 1.169 investasi ilegal, 4.353 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 242 gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga 2022.

Selama kurun waktu tersebut, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp123,51 triliun.

“Penghimpunan dana dan investasi masih banyak bermunculan di internet, terutama pada iklan digital, endorse, dan promosi yang dilakukan public figure. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan penguatan fungsi SWI, terutama di Kota Kediri guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Bambang.

Baca Juga: Pemkot Kediri Selenggarakan Layanan Pemeriksaan untuk Seluruh Pegawai

Bambang mengungkapkan sejumlah ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai masyarakat. Yaitu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau 'member get member', klaim tanpa risiko (free risk), legalitas tidak jelas, serta biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure untuk menarik minat berinvestasi.

Menurutnya, ada tantangan utama yang harus dihadapi dalam mencegah kasus investasi bodong, yaitu meningkatkan literasi keuangan serta kewaspadaan masyarakat.

“Kami mohon dukungan kerja sama selaku anggota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” ucapnya.

Baca Juga: Juli 2024, Sektor Jasa Keuangan di Wilker OJK Kediri Terjaga dan Stabil

Adapun untuk menekan investasi bodong, pihaknya selama ini gencar menggelar sosialisasi hingga talkshow kepada masyarakat serta memasang iklan layanan masyarakat secara masif.

Selain itu, SWI juga menggandeng pegiat media sosial untuk membuat publikasi yang berisi pesan edukatif, bekerja sama dengan pemuka agama, dan memperkuat sinergitas dengan kalangan akademisi.

Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana yang juga Anggota menyatakan siap mendukung program-program yang dicanangkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat investasi ilegal.

Baca Juga: Gandeng Poltek SSN, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks Kemanan Sistem Informasi

Kata Apip, diskominfo juga berupaya meningkatkan literasi investasi masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, sehingga terhindar dari kasus investasi bodong.

Pihaknya mengimbau masyarakat melakukan pengaduan kepada OJK melalui telepon ke nomor 157 apabila menemui kasus investasi ilegal atau bahkan menjadi korban.

Melalui rakor yang diselenggarakan di salah satu restoran di Kota Kediri tersebut, Apip berharap tingkat pengetahuan dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat, sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.

Baca Juga: Lindungi Konsumen Jasa Keuangan, OJK Kediri Kenalkan Kontak 157, Bursa Efek, hingga Satgas Pasti

Mengingat, tidak sedikit masyarakat yang menjadikan keberadaan investasi bodong sebagai solusi semu atas problematika finansial yang sedang dialami. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO