Masih Tarik Ulur, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024

Masih Tarik Ulur, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2024 Uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu serentak tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/12/2022).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024.

"Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib diuji publik (untuk mengetahui) seperti apa respons masyarakat. Dalam pelaksanaan uji publik ini, kita menyajikan rancangan yang sudah dibuat oleh ," kata Fatimatuz Zahro, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Royal Senyiur Hotel, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: KPU RI dan DPP PKB Bisa Lawan Keputusan Bawaslu RI

Menurutnya, KPU menyiapkan tiga skema rancangan dapil. Yakni menambah jumlah dapil dari enam menjadi tujuh hingga delapan dapil.

Karena itu, untuk menentukan dapat dilakukan penambahan atau tidak, pihaknya memerlukan tanggapan masyarakat. Di antaranya melalui tokoh-tokoh masyarakat dengan menggelar forum, maupun mempublikasikan rancangan dapil lewat kanal resmi KPU.

"Dari diskusi yang berkembang dicatat dalam notulensi. Pendapat para tokoh berimbang antara setuju penambahan dapil dan tidak setuju penambahan," ujar Fatimatuz Zahro.

Baca Juga: Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan

Ia menuturkan, uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.

Untuk melakukan penataan dapil, lanjutnya, ada tujuh prinsip yang harus terpenuhi. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan.

"Tiga rancangan yang kami buat, ya rancangan pertama itu dengan skema 6 dapil, yaitu dapil eksisting. Kemudian yang rancangan kedua itu dengan skema 7 dapil. Dan, yang rancangan ketiga itu dengan skema 5 dapil. Dari rancangan ini, kemudian kita uji publikkan dulu," terang Fatimatuz Zahro.

Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat

Sebelumnya, KPU telah menggelar uji publik melalui online, namun tidak ada tanggapan sama sekali. "Ini menjadi pertimbangan dan kita sampaikan nantinya ke KPU Jawa Timur untuk dipaparkan ke KPU RI. Apakah nanti bisa berpeluang dilakukan penambahan atau tetap menggunakan enam dapil saja," bebernya.

"KPU di daerah tidak bisa menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik dari argumentasi para tokoh dan partai politik akan memberikan gambaran layak atau tidaknya penambahan daerah pemilihan," jelas Zahro kepada BANGSAONLINE.com

Dalam forum tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo mengusulkan agar KPU tetap menggunakan format enam dapil seperti pemilihan sebelumnya.

Baca Juga: Pasangan Rusdi-Gus Shobih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSAL dr Ramelan

"Kenapa kami minta tetap 6 dapil, karena kinerja pemilihan DPRD kemarin masih belum jelas masa kinerjanya. Karena apa, sebelumnya di tahun ini kita terbentur dengan adanya musibah yang melanda Indonesia, yakni Covid-19 di tahun lalu," jelasnya saat ditemui usai mengikuti uji publik dengan KPU. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO