TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengumumkan 3 skema rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 di lantai 2 KPU setempat.
Tiga rancangan penataan Dapil tersebut, dilakukan uji publik dengan melibatkan berbagai unsur. Diantaranya, terdiri dari partai politik, akademisi, pemerhati politik hingga perwakilan awak media di Kabupaten Tuban.
"Agenda hari ini pelaksanaan uji publik tentang rancangan penataan dapil," ujar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (14/12/2024).
Komisioner KPU Tuban dua periode ini menjelaskan, tiga skema rancangan penataan dapil yang sedang dilakukan uji publik. Skema pertama, penentuan dapil sesuai pemilu sebelumnya yaitu, Dapil 1 (Kecamatan Tuban, Merakurak, Montong, dan Kerek). Kemudian, Dapil 2 (Kecamatan Plumpang, Palang dan Widang). Dapil 3 (Kecamatan Soko, Rengel, Grabagan dan Semanding). Lalu Dapil 4 (Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan dan Parengan). Terakhir, Dapil 5 (Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo).
"Untuk rancangan pertama tetap sama dengan pemilu sebelumnya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, rancangan penataan dapil yang kedua, diantaranya untuk Dapil 1 yaitu, Kecamatan Kerek, Montong, Merakurak dan Tuban. Selanjutnya, Dapil 2 yaitu Kecamatan Semanding, Palang dan Widang. Pada Dapil 3, yaitu, Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang dan Grabagan. Kemudian, dapil 4 ada Kecamatan Kenduruan, Bangilan, Singgahan, Senori san Parengan. Dan yang terakhir, Dapil 5, Kecamatan Jenu, Bancar, Tambakboyo dan Jatirogo.
"Sebenarnya untuk saat ini kami sudah mengganti nama dapil menjadi wilayah kabupaten. Contoh, Tuban 1, Tuban 2 hingga Tuban 5. Kata Dapil diganti Tuban," tegas Hakim.