PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan tangkap pencuri elit yang mencuri dengan menggunakan mobil. Dalam penangkapan tersebut, terdapat dua sepeda motor Yahama N-Max dan Honda Beat, serta 1 buah BPKB, serta kunci T.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, kejadian pencurian motor Honda Beat berwarna hitam tersebut, terjadi pada 21 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, di pinggir Jalan Dusun Barat Dua, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
- Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
- Siswa SD di Pamekasan Tewas Ditabrak Dump Truk Bermuatan Pasir
- Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
- Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
"korban atas nama Edy Susiyanto umur 49 tahun alamat Dusun Barat Dua, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan," ungkap Rogib, Kamis (22/12/2022).
Ia mengatakan, tersangka yang berinisial MD (24) beralamatkan Dusun Dumpol, Kecamatan Proppo, saat menjalankan aksinya, dibantu dua temannya, yang saat ini masih menjadi buronan.
"Kejadian tersebut terjadi disaat semua warga melaksanakan Shalat Jum’at sehingga di lingkungan kejadian sepi dan pelaku melakukan pencurian tersebut," paparnya.
Rogib juga menjelaskan, tersangka bersama temannya, melakukan aksinya dengan menggunakan mobil rental, sehingga aksinya tidak dicurigai orang lain.
"Tersangka pada saat melakukan Pencurian menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna Abu-Abu Muda," terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka terjerat dalam pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News