Petrokimia Gresik Didapuk Jadi Most Trusted Company

Petrokimia Gresik Didapuk Jadi Most Trusted Company Sesper Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono, saat menunjukan penghargaan Most Trusted Company. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petrokimia , perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding kembali dinobatkan sebagai 'Most Trusted Company'. Penghargaan tertinggi itu diberikan di Indonesia Good Corporate Governance Award berdasarkan implementasi tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) yang baik.

Direktur Keuangan dan Umum Petrokimia , Budi Wahju Soesilo, mengatakan bahwa dua tahun berturut-turut pihaknya dinobatkan sebagai 'Most Trusted Company'. Namun, perolehan skor tahun ini lebih tinggi, yaitu 85,25 dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai 85,12.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

"Perolehan nilai yang lebih tinggi ini menjadi bukti jika penerapan GCG di Petrokimia dalam rangka memajukan pertanian Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga ketahanan pangan nasional semakin baik lagi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Petrokimia sudah lima kali mendapatkan predikat 'Trusted Company' di ajang yang sama mulai dari tahun 2012, 2015, 2017, 2018 dan 2019. Sementara di tahun 2021 perusahaan berhasil naik level menjadi 'Most Trusted Company' dan dipertahankan di tahun ini.

Ada 3 kategori hasil penilaian dalam ajang ini. Yakni, Sangat Terpercaya (Most Trusted Company) untuk skor 85-100, Terpercaya (Trusted Company) untuk skor 70-84, dan Cukup Terpercaya untuk skor 55-69.

Baca Juga: PPPI Gelar Deklarasi, Ini Pesan Direktur Operasi dan Produksi Petrokimia Gresik

Penilaian yang dimaksud meliputi aspek self assessment, kelengkapan dokumen, makalah, dan wawancara/observasi. Menurut Soesilo, penerapan GCG dalam rangka memberikan layanan terbaik merupakan pondasi kuat bagi keberlanjutan perusahaan. Khususnya, dalam menghadapi tantangan.

Selain itu, penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Mengacu regulasi tersebut, Petrokimia memiliki sebanyak 13 perangkat tata kelola yang ditetapkan di perusahaan, yaitu Pedoman GCG, Board Policy Manual, Corporate Policy Manual, Internal Audit Charter, serta Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja yang mengatur standar moral maupun perilaku seluruh Insan Petrokimia dalam menerapkan tata nilai perusahaan.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

Petrokimia juga berpedoman pada Panduan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Penerapan Manajemen Risiko, Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Perusahaan, Penanganan Benturan Kepentingan, Sistem Pengendalian Fraud, dan Pedoman Business Continuity Management.

"Implementasi pengelolaan GCG di Petrokimia juga diperkuat dengan penerapan tata nilai BUMN sesuai arahan Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir, yaitu AKHLAK yang merupakan kepanjangan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif," beber Soesilo.

Ia berharap, raihan penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh insan Petrokimia untuk terus meningkatkan kinerja dengan tetap menerapkan tata kelola perusahaan yang baik di segala bidang.

Baca Juga: Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades

"Penerapan GCG secara konsisten juga akan mendukung kelancaran program transformasi bisnis perusahaan sebagai Solusi Agroindustri," tutup Soesilo.

Indonesia Good Corporate Governance Award merupakan ajang yang diselenggarakan oleh Majalah SWA dan Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG), serta didukung oleh SWANETWORK. 

Penghargaan ini menjadi wujud apresiasi kepada perusahaan yang berkomitmen dan konsisten menerapkan GCG secara berkelanjutan dalam menjalankan proses bisnisnya. (hud/mar)

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO