Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil

Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tersangkanya adalah Muh. Saiku (51), warga Dusun Balung Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

“Pelaku berhasil diamankan pada waktu berdiri di depan Indomaret di kawasan Kecamatan Beji, Sabtu (24/12/2022) lalu,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutejo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/12/2022).

Diketahui, pelaku melakukan aksinya 22 Desember lalu sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka mengambil tas di dalam sebuah mobil pikap milik Agus Fadli (28) Warga Dusun Karangpring Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Kebetulan saat itu korban tak mengunci pintu mobil.

“Saat kejadian, korban memarkirkan mobilnya diarea SPBU,” ujar Bambang.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Tas milik korban yang dicuri berisikan dompet, satu buah HP, dan uang Rp7,5 juta. Korban sendiri berhenti di SPBU untuk beristirahat.

Setelah mengetahui sejumlah barang yang disimpan di dalam tas raib, korban pun lapor polisi. Berdasarkan rekaman CCTV SPBU, tersangka datang mengunakan sebuah mobil Ayla warna kuning.

Setelah itu, tersangka memarkirkan mobilnya berada di belakang mobil korban. Tersangka lalu mendekat ke mobil korban dan langsung mengambil tas tersebut.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

"Korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah," kata Bambang.

Berbekal keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Pasuruan melacak keberadaan pelaku pencurian. Setelah hampir sepekan, keberadaan pelaku berhasil diketahui tim resmob dan akhirnya bisa ditangkap.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Ayla warna kuning, 1 buah senapan angin, 1 buah tas warna hitam, 1 buah senter, sepasang sepatu, 1 buah penutup kepala warna hitam, 1 buah baju, 1 buah celana panjang, dan uang tunai Rp3,5 juta.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Bambang. (maf/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO