PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep telah menetapkan MS sebagai tersangka atas kasus pelecehan yang dialami ER (22), salah satu pegawai Bank BNI Prenduan. Terduga pelaku merupakan pegawai Bank BNI Pamekasan.
"Saya mengapresiasi Polres Sumenep, terutama kepada tim penyidik. Laporan di Bulan Juli 2022 dan penetapan tersangka terjadi pada Januari 2023. Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Kuasa hukum ER, Tajul Arifin, di Pamekasan, Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA:
- Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
- Siswa SD di Pamekasan Tewas Ditabrak Dump Truk Bermuatan Pasir
- Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
- Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Sementara itu, korban berharap kepada BNI untuk memberikan sanksi yang berat kepada MS usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ER dibehentikan dari pekerjaannya akibat kejadian ini dan terduga pelaku masih aktif sebagai pegawai di Pamekasan.
"Saya ingin pelaku juga diberhentikan atau dipecat sama seperti saya. Saat sedang dalam keadaan berseragam dan duduk sendirian, MS sempat melepas tali BH dari belakang lalu meminta untuk kembali memasangnya di toilet. Tapi saya tidak mau karena ada dia di sana," akunya kepada BANGSAONLINE.com.
"Ketika kantor sedang sepi, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berusaha mencium dari belakang, dan saya menghindar. MS kemudian mengancam dengan bilang begini 'Kamu kira aku gak berani ngapa-ngapain kamu'," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News