Kasatlantas Polres Ngawi Berikan Arahan Kepada 19 Bintara Tentang Kelalulintasan

Kasatlantas Polres Ngawi Berikan Arahan Kepada 19 Bintara Tentang Kelalulintasan Para Bintara Remaja yang bertugas di Polres Ngawi mendapat pengarahan kelalulintasan, Jumat (13/1/2023)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 19 personel (Baja) mendapatkan pengarahan terkait oleh di ruang Satpas Polres Ngawi, Jumat (13/1/2023).

, Iptu Achmad Fahmi Adiatma mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan tugas pokok dari satuan (Satlantas).

"Bintara remaja ini perlu kami kenalkan kembali tentang tugas pokok satuan, agar lebih paham dan mengerti," kata Achmad Fahmi.

Ia mengatakan, pengertian tentang, sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009, yang didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang. Sedangkan, yang dimaksud dengan ruang jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.

“Sedangkan struktur organisasi di Satlantas sendiri dimulai dari Kasatlantas, Kaurbinopsnal, Kanitregident, Kanitgakkum, Kanitpatroli, Kanitkamsel dan Kaurmintu,” jelasnya

Ia menjelaskan, tugas pokok dari satlantas adalah melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengaturan (turjawali), pendidikan masyarakat (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan dan penegakan hukum di bidang.

"Komponen dan semua itu saling berkaitan, antara lain manusia sebagai pengguna, kendaraan sebagai alat dan jalan sebagai fasilitas," terangnya.

Diketahui, dasar penegak hukum jika terjadi kecelakaan ada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 310, 311 dan 312. Untuk Regident dalam pengaturannya menggunakan Perpol No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM dan Perpol No.7 Tahun 2021 tentang regident ranmor.

"Semua sudah ada aturannya dan dari satlantas sendiri dalam bertindak berdasarkan peraturan yang ada. Dengan mengetahui peraturan tersebut anggota Bintara remaja bisa mengerti," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO