​FGD Bersama Syafiuddin, Rektor UTM Minta Presiden untuk Tidak Terlalu Sering Terbitkan Perppu

​FGD Bersama Syafiuddin, Rektor UTM Minta Presiden untuk Tidak Terlalu Sering Terbitkan Perppu Suasana FGD yang digelar anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V , mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Penguatan Lembaga Perwakilan Rakyat dalam Fungsi Legislasi' di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (), Kamis (19/1/2023).

Menurut Rektor , Safi, tema dalam agenda tersebut sangatlan penting, lantaran banyak peristiwa politik yang menggerus fungsi legislasi saat ini, terbukti dari seringnya presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ia menyebut, hal ini bisa mengurangi fungsi dari legislasi DPR.

Baca Juga: BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan

“Saat ini relatif terlalu sering presiden menerbitkan Perrpu. Sehingga mengurangi fungsi legislasi dari DPR itu sendiri. Karena kalau kita kaji, praktiknya DPR hanya bisa menyetujui dan menolak bukan merevisi,” ujarnya.

Mengambil contoh lain, ia juga menyinggung adanya Perrpu No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. yang dianggap cacat prosedur. Seharusnya, Mahkamah Konstitusi bersama DPR bisa memperbaiki prosedur pembentukannya melalui partisipasi publik.

Baca Juga: Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura

“Namun dalam kondisi ini, presiden lebih memilih menerbitkan perrpu bukan revisi undang undang tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Safi berharap hasil FGD bersama Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo ini dapat menjadi modal materi untuk disampaikan ke .

“FGD ini penting dilakukan sebagai modal , untuk dibawa ke kursi DPR pusat”, ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum , Yudi Widagdo Harimurti, menyebut mengusulukan UU presiden, karena 7 lembaga negara lainnya memiliki UU tersendiri, hanya lembaga presiden yang tidak memiliki UU, sehingga perlu inisiatif mengajukan UU lembaga presiden.

"DPR mengusulkan UU presiden, karena semua lembaga memiliki UU seperti DPR, MPR, MA dan lainnya, hanya lembaga presiden yang tidak memiliki UU, maka perlu lembaga DPR mengajukan UU," paparnya.

Sedangkan Wakil Rektor III, Mufarrijul Ikhwan, meminta penguatan UU investasi, yaitu untuk pengutan bagi investor nasional, sehingga kasus yang terjadi di kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawisi Utara dimana investor asing mengusaian saham sampai 66,72 persen, agar tidak terjadi di daerah lain.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI

Menanggapi hal itu, mengaku siap menampung segala aspirasi dari para dosen Fakultas Hukum .

“Banyak sekali masukan dan saran yang diberikan dari para dosen hukum saat ini. Ini tentunya, akan kami sampaikan nanti saat untuk di bahas sehingga bisa menjadi acuan dan referensi kita bersama tentang pentingnya fungsi legislasi anggota DPR,” pungkasnya. (ida/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO