Gandeng Kejaksaan, LDII Gresik Ajak 1.545 Santri Ponpes Baitul Makmur Ngaji Hukum

Gandeng Kejaksaan, LDII Gresik Ajak 1.545 Santri Ponpes Baitul Makmur Ngaji Hukum Ketua DPD LDII Gresik, KH. Abdul Muis Zuhri, dan Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, saat bersama para pengurus usai ngaji hukum. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bagian Hukum DPD LDII menggelar ngaji hukum di Masjid Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Makmur, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Minggu (22/1/2023).

Kegiatan dikemas dengan Jaksa Masuk Pesantren dengan melibatkan 1.545 santri pemuda dan pemudi LDII ini menghadirkan pemateri Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) , Deni Niswansyah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD

Ketua DPD LDII , KH. Abdul Muis Zuhri, dalam sambuatan pembukaan ngaji hukum mengatakan bahwa pihaknya sangat peduli dengan generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa.

Sebab, mereka yang dapat mengisi kemerdekaan negeri ini dengan kontribusi positif berbekal target menjadikan para pemuda pemudi LDII dan para santri yang alim fakih, ahklakul karimah, dan mandiri.

"Dengan berbekal ilmu dan akhlakul karimah, maka akan berdampak positif ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di indonesia. Patuh dan tunduk pada pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila, dan UUD 45 serta kader LDII akan tetap memegang teguh jiwa NKRI harga mati," paparnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD

Sementara itu, Deni Niswansyah dalam materinya ngaji hukum menyampaikan penyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia mengawali dengan pemutaran vidio pendek memperkenalkan profile tugas pokok profesi Jaksa.

Ia lantas memaparkan penyuluhan hukum untuk memberikan pengertian dan pemahaman tidak cukup dengan pemaparan teori saja. Namun, diharapkan para santri dan para pemuda pemudi LDII bisa ngerti langsung melihat dan cermin hukum itu bagaimana. Mulai mengetahui kondisi dampak orang melakukan tindak perbuatan melawan hukum atau kejahatan.

"Mengetahui kondisi di rumah tahanan bagaimana melihat orang terkurung sekian tahun yang harus terpisah dengan keluarga dan beban berat lainnya. Maka dari itu, di harapkan kita para santri pemuda pemudi LDII harus kenali hukum, hindari hukuman," tuturnya.

Baca Juga: Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian

Untuk mengoptimalkan pemahaman hukum, Kejari akan memfasilitasi pemuda pemudi dan para santri membentuk tim penggerak sadar hukum.

"Nanti kita arahkan dan bimbing mengenal lebih jauh bagaimana hukum itu, mulai mengetahui proses persidangan dan sebagainya," pungkasnya.

Kabag Hukum DPD LDII , Achemat Yunus, selaku penanggungjawab kegiatan mengucapkan terima kasih kepada Kasi Intel Kejari untuk hadir sebagai pemateri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir

"Alhamdulillah, terimakasih kepada Bapak Deni Niswansyah selaku Kasi Intel Kejari yang telah berkenan hadir dan turun di pondok binaan kami," katanya.

Ia menyatakan, program ini untuk mewujudkan sinergi bersama kejaksaan terhadap para santri, pemuda pemudi LDII agar bisa seirama dengan kejaksaan, mengenali hukum, hindarkan hukuman. Sehingga, nantinya akan menghasilkan sebuah kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kami akan terus intens lakukan program penyuluhan hukum ini. Nantinya tidak hanya bagi santri, pemuda pemudi LDII, tapi akan kami teruskan kepada warga anggota di seluruh jajaran PC dan PAC LDII di Kabupaten ," ucap pengacara di Kota Pudak itu.

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

Hadir juga, para Dewan Penasehat DPD LDII Kabupaten , Pengurus Harian, dan Humas Kejaksaan Negeri Sudiarto. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO