TPS Khusus Pemilu 2019 di Kota Kediri Terbanyak se-Indonesia

TPS Khusus Pemilu 2019 di Kota Kediri Terbanyak se-Indonesia Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur (tengah), bersama Tim Mappilu PWI Kediri. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah TPS (tempat pemungutan suara) khusus di Kota menjadi yang terbanyak se-Indonesia. Pada saat itu, ada 25 TPS khusus di Kota yang tersebar di beberapa titik.

Seperti di Ponpes Lirboyo terdapat 17 TPS khusus, di Ponpes Wali Barokah ada 4 TPS khusus, Lapas klas IIA terdapat 2 TPS khusus dan sisanya tersebar di beberapa tempat.

Sedangkan posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Magetan, tepatnya di Ponpes Temboro dengan 10 TPS khusus. Sementara untuk jumlah TPS pada mendatang, di Kota ada 947 TPS.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota , Mansur, saat menerima audiensi Tim Mappilu PWI yang dipimpin oleh Ketua PWI , Bambang Iswahyoedhi, Rabu (1/2/2023).

Menurut Mansur, pada mendatang, kemungkinan jumlah TPS khusus di Kota tidak berubah. Namun untuk pendirian TPS khusus tersebut harus ada pengajuan dari lembaga atau pihak-pihak yang membutuhkan.

'Proses pendirian TPS khusus tersebut harus ada pengajuan dari lembaga, seperti ponpes, rumah sakit, panti sosial, yang diprediksi karyawan mencapai 100 pemilih. Kalau dulu KPU bisa langsung mengeluarkan kebijakan, tapi sekarang harus ada lembaga yang mengajukan dulu permintaan ke KPU,"kata Mansur.

Terkait dengan pemantau pemilu, Mansur menjelaskan, bahwa pemantau pemilu yang akan berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu tahun 2024, harus terakreditasi di Bawaslu.

Namun untuk Mappilu PWI , karena ada Mappilu PWI Pusat, maka tinggal menyertakan bukti akreditasi yang sudah dimiliki Mappilu PWI Pusat.

"Pemantau Pemilu untuk harus terakreditasi di Bawaslu. Kalau pemantau pemilu itu berjenjang dari pusat sampai daerah, maka pemantau pemilu di daerah tinggal memberitahukan keberadaannya ke Bawaslu setempat,"terang dia.

Mansur menegaskan bahwa Mappilu PWI juga bisa ikut mensosialisasikan tahapan Pemilu kepada masyarakat termasuk mensosialisasikan bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggan Pemilu.

Menurutnya, ada dua cara untuk melaporkan adanya dugaan pelanggan Pemilu yaitu melalui aplikasi sigap dan cara konvensional yaitu pelapor langsung datang ke kantor Bawaslu setempat dengan membawa bukti dan saksi serta beberapa syarat lainnya. Maksimal laporan hanya 7 hari dari kejadian.

"Pemantau Pemilu adalah salah satu pihak yang bisa melaporkan adanya dugaan pelanggan Pemilu, selain Warga negara Indonesia yang punya hak pilih dan peserta pemilu,"tutup Mansur. (uji/mar)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO