![KPU Kabupaten Pasuruan Lantik PAW Anggota PPS Desa Lebakrejo KPU Kabupaten Pasuruan Lantik PAW Anggota PPS Desa Lebakrejo](/images/uploads/berita/700/ef83189dc0cbf4fe56754658dcfe52a9.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum genap 1 bulan dilantik menjadi anggota PPS oleh KPU Kabupaten Pasuruan, sudah ada satu orang anggota PPS yang mengundurkan diri dengan alasan kesibukan kerja.
Satu anggota PPS yang mengundurkan diri yakni Rifatuh Hasanal dari Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, yang akhirnya digantikan oleh Kibat, calon PPS peringkat di bawahnya.
BACA JUGA:
- Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan, KPU Datangkan 'Sakera'
- Anggota PPS se-Kabupaten Pasuruan Dibekali Pemahaman Tupoksi Tahapan Pilkada
- KPU Kabupaten Pasuruan Minta PPS yang Dilantik Segera Konsolidasi Internal
- KPU Kabupaten Pasuruan Lantik 1095 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pelantikan Rifat sebagai pengganti antar waktu (PAW) PPS Desa Lebakrejo dilakukan Kamis (2/2/2023), oleh KPU Kabupaten Pasuruan.
Suyatmin, Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan adanya PAW anggota PPS karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Menurut pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan tersebut, sesuai dengan juknis memang diperbolehkan anggota PPS yang sudah dilantik mengundurkan diri lantaran terkendala pekerjaan lain.
"Yang bersangkutan sendiri sudah menunjukkan surat permohonan pengunduran diri dari anggota PPS Desa Lebaksari. Sehingga pihak KPU langsung melakukan proses pelantikan PPS PAW," ujar Suyatmin. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News