Terkait Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya, Direktur Sebut Belum Terima Surat Penetapan Penahanan

Terkait Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya, Direktur Sebut Belum Terima Surat Penetapan Penahanan Poltekpel Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca tewasnya siswa taruna berinisial MRF (19) asal Mojokerto, pihak staf Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, memilih untuk bungkam.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya selama tiga hari ini, menetapkan satu orang tersangka berinisial AJP (20) warga Banyu Urip, Surabaya yang juga merupakan siswa taruna Poltekpel tingkat 2.

Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Penganiayaan Taruna Poltekpel Surabaya

Dari penetapan satu tersangka tersebut, Direktur , Heru Widada angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh BANGSAONLINE.com, ia mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi, karena belum menerima surat keterangan penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami masih menunggu dari pihak Polisi tentang surat keterangan (SK) bahwa ada siswa kami yang dijadikan tersangka. Memang kami melihat dari berita kalau siswa taruna Tingkat 2 ditahan, namun tetap kita tidak bisa memberikan keterangan secara terbuka dengan para awak media? karena status siswa AJP belum ada kejelasan,” jelas Heru Widada, Kamis (9/2/2023).

Dari keterangan yang diberikan pihak , Kanitresmob Polrestabes Surabaya, AKP NS Abidin mengatakan, pihaknya telah menetapkan AJP sebagai pelaku pemukulan sehingga menyebabkan kehilangan nyawa.

Baca Juga: Penganiayaan Taruna Poltekpel Surabaya Hingga Tewas, Tersangka Beberkan Adanya Pelaku Lain

“Sudah kita tetapkan AJP adalah tersangka, dan bila dari pihak sekolahan (Poltekpel) meminta surat keterangan atau penetapan penahanan pelaku harus kirim surat pengajuan. Karena yang kita tembusi langsung untuk surat penetapan tersangka adalah kepada orang tua atau keluarga pelaku atau pihak kuasa hukumnya,” kata Abidin.

Terkait pencarian pelaku lain yang membantu AJP melakukan penganiayaan terhadap MRF hingga tewas, Polrestabes Surabaya masih memeriksa saksi lain.

“Kemarin 13 saksi yang kita periksa dan sekarang bertambah 16 saksi tambahan adalah orang tua korban dan dokter RS Haji. Total 16 saksi, 15 orang kita pulangkan dan 1 orang menjadi tersangka yaitu AJP,” pungkasnya (rus/sis)

Baca Juga: Prinsip Anti Kekerasan Poltekpel Surabaya Ternodai, Siswa Junior Tewas Dianiaya Senior

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO