![Pelaku Pembacokan di Sampang Ditangkap Polisi Pelaku Pembacokan di Sampang Ditangkap Polisi](/images/uploads/berita/700/b401b51f5cd81eaf5e9e4d9a235d1f83.jpg)
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembacokan di sebuah konter Hp di Kabupaten Sampang beberapa hari kemarin, ditangkap polisi. Tersangka adalah Suhari (49) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Pelaku ditangkap di kediamannya tadi subuh (22/2/2022)," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (22/2/2023).
BACA JUGA:
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
- Tewasnya Tersangka Pencabulan di Sampang, Penasihat Hukum Ungkap Ada Luka Lebam di Tubuh
- RSUD Sampang Enggan Beberkan Penyebab Tewasnya Tersangka Pencabulan
Sujianto menerangkan, Suhari melakukan pembacokan terhadap korban atas nama Mustaji atas motif dendam. Sebab, pelaku diisukan oleh korban sebagai bandar narkoba.
"Motif dari pembacokan itu, pelaku merasa sakit hati karena diisukan sebagai bandar narkoba," jelasnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara.
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan sebilah celurit," ungkapnya.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan asal 354 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 2 KUHP, atau hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuhnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News