KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD NasDem Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono, menghadiri diskusi yang digelar Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) setempat, Minggu (26/2/2023) petang. Agenda tersebut bertajuk 'Telaah Kritis Raperda Kabupaten Kediri Tentang Pemerintahan Desa'.
Selain Lutfi, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, lalu Abdul Kamid Sekertaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Sat Rubijantoro Divisi Advokasi dan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kediri dan Bashlul Hazami Wakil Sekertaris MK KAHMI sebagai moderator.
BACA JUGA:
Saat itu, Lutfi menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah perlu didukung stakeholder dan semua lembaga. Dengan demikian, lanjutnya, tingkat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik di Kabupaten Kediri ini bisa meningkat.
"Kebetulan diskusi saat ini temanya mengkritisi tentang Raperda pemerintahan desa. Nah intinya bagaimana masyarakat ini bisa memberi masukan kontribusi terkait dengan kebijakan di pemerintahan daerah yang akan diambil," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan Pemkab Kediri merupakan persetujuan bersama antara bupati dengan dewan.
"Kebetulan saya juga di wakil ketua pansus yang membahas tentang pemerintahan Desa, Insyaallah kita akan mengundang semua pemangku yang diatur di dalam Raperda ini (untuk membahasnya)," tegasnya.
Ketika di tanya jangka waktu Raperda di dok menjadi Perda, Lutfi menjelaskan, bahwa waktu yang dibutuhkan sekitar 6 bulan. Namun demikian, semuanya tergantung dalam proses penggodokannya.
"Nanti tinggal kita lihat dari proses di dalamnya, biasanya Perda itu ya sekitar 6 bulan bisa selesai. Nanti kan setelah pembahasan selesai kan harus dibawa ke gubernur juga difasilitasi kemudian baru dikembalikan ke Pansus lagi kemudian baru di Paripurnakan. " terang Lutfi.