SURABAYA, BANGSAONLINE.com - e-Form merupakan salah satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT tahunan dalam bentuk pdf.
Jenis-jenis formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Formulir 1770 SS
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun
2. Formulir 1770 S
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun
3. Formulir 1770
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online, yaitu:
1. Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik 'login'
3. Pilih menu 'lapor' dan klik ikon 'e-Form PDF'
4. Pastikan komputer telah terinstal 'viewer'
5. Pilih 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan yang diajukan