Kades dan Sekdes Pelem Nganjuk Dibui Terkait Kasus Korupsi TKD

Kades dan Sekdes Pelem Nganjuk Dibui Terkait Kasus Korupsi TKD DITAHAN – Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya saat hendak dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, kemarin. foto: soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Kepala Desa (Kades) Pelem Kecamatan Kertosono dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pelem, Imam Hidayat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena perkara dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) dengan kerugian Rp 367.622.100.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijebloskan ke Rutan Klas IIB Nganjuk. Kejaksaan menangani kasus ini setelah menerima pelimpahan dari Polres Nganjuk yang menyatakan berkas sudah lengkap (P21).

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Diketahui, kasus ini bermula saat desa setempat mendapatkan dana dari administrasi penjualan tanah warga kepada PT Sun Moon Star dan dana hibah, total sebesar Rp 429.500.600. Dana tersebut lalu dipakai untuk pembangunan tanpa mekanisme sebagaimana tercantum dalam APBDes, dan tidak disertai bukti pengeluaran sah, Rp 61.878.500. "Dari audit BPKP, diketahui kerugian negara sebesar Rp 367.622.100," jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Ketut Sudiarta.

Kelebihan dari dana yang tidak dimasukkan dalam kas desa itu, dibawa oleh Kades sebesar Rp 47 Juta dan Sekdes Rp 13 Juta. Sedangkan sisanya, kedua tersangka saling tuding dan saling tuduh tidak ada yang mau mengakui.

"Inilah dasar kami melakukan penahan, karena kedua tersangka tidak mau mengakui perbuatannya," jlentreh Ketut. Ia menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Selain UU Tipikor, tersangka juga dianggap melanggar Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 10 tahun 2006 pasal 3 ayat (1), pasal 18 ayat (1), serta pasal 22 ayat (1) tentang Keuangan Desa.

Sementara, penasehat hukum kedua tersangka, Bambang Sukoco membenarkan jika kliennya ditahan oleh Kejari Nganjuk dalam waktu 20 hari. "Benar, klien saya langsung dijebloskan tahanan, tetapi akan kami upayakan untuk penangguhan penahanannya," cetus Bambang yang ikut mengantar kliennya ke Rutan Klas IIB Nganjuk. (dit/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO