Pelantikan Penjabat Rektor Unisla Diwarnai Penolakan

Pelantikan Penjabat Rektor Unisla Diwarnai Penolakan Pelantikan Dody Eko Wijayanto sebagai Pj Rektor Universitas Islam Lamongan oleh Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam Sunan Giri, Wardoyo. Foto: NUR QOMAR HADI/BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah mahasiswa dan sebagian dosen menolak pelantikan Dody Eko Wijayanto sebagai Penjabat (Pj) Rektor Universitas Islam (), Rabu (5/4/2023).

Keberatan itu diawali dari ulah salah satu mahasiswi yang melakukan interupsi, dan diikuti mahasiswa lainnya. Apa yang dilakukan mereka tergolong cukup ekstrem, karena terdapat spanduk penolakan yang terbentang ketika Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri, Wardoyo, memberi sambutan ketika pelantikan berlangsung.

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan Pj Rektor dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi rektor, di mana masa jabatan dari rektor sebelumnya telah habis.

"Bahwa suatu lembaga ini jangan sampai terjadi kekosongan pemimpin. Maka dengan ini menunjuk dan menetapkan Dodi Eko Wijayanto sah menjadi Penjabat Rektor ," ujarnya.

Menanggapi aksi protes dari kalangan mahasiswa dan dosen, Wardoyo menyatakan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang alamiah bila mana ada pergantian kursi kepemimpinan.

Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya

"Masa jabatan rektor sebelumnya Bambang Eko Muljono berakhir 1 April, itu pun sudah ada penambahan 1 tahun. Memang seharusnya diganti," tuturnya.

Sementara itu, penolakan Pj Rektor disepakati hampir seluruh pihak, mulai dari dekan, wakil dekan, kepala program studi, direktur, sekretaris direktur, dan mahasiswa. Terdapat sembilan fakultas yang kompak menolak dengan dibuktikan penandatanganan petisi oleh 32 dosen pimpinan kampus.

Perwakilan dosen, Suisno menyatakan bila penolakan yang dilakukan didasari pada proses pengangkatan Pj Rektor yang dinilai tak memenuhi prosedur yang sesuai.

Baca Juga: Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan

"Rektor itu harus berstatus sebagian dosen pengajar tetap yang juga memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, namun pelantikan tersebut tak memenuhi prosedur, dan terkesan seremonial," ungkapnya.

Ia membantah masa jabatan Rektor Bambang Eko Muljono harusnya habis pada 30 September 2023. Pada 1 April muncul SK yang dikeluarkan oleh pengurus yayasan perihal telah habisnya masa jabatan Bambang sebagai rektor.

"Lalu SK tersebut tak disetujui dan digagalkan oleh pihak pembina yayasan. Jadi secara hukum sudah salah dan Pj Rektor saat ini tidak sah," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Tak Direstui Orang Tua, Wanita Asal Lamongan ini Menikahi Pria Korsel

Lebih jauh, perihal masa jabatan rektor ini telah dirapatkan dan diselesaikan secara internal dengan menggelar pertemuan bersama antara berbagai pihak di .

"Waktu itu disepakati bahwa Masa jabatan Rektor Bambang tetap 30 September 2023. Perihal SK pada 1 April tak disertai alasan dan dasar hukum yang jelas untuk melantik PJ baru," pungkasnya.

Sementara Pj Rektor , AKBP Dody Eko Wijayanto menanggapi potensi perpecahan yang masih besar. Sehingga, ia akan masif melakukan pendekatan secara dialektik kepada pihak yang menolak, termasuk para dosen.

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Launching Aplikasi Audiobook Bimwin

"Tetap kita dekati. Beda pendapat kan wajar, yang penting kita taat aturan dan ketentuan. Kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang pendidikan, tentang sistem pendidikan nasional, atau statuta kampus itu menjadi dasar utama," paparnya. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO