6 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

6 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi (kanan) saat menginterogasi para tahanan yang sempat kabur.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan akhirnya kembali menangkap 6 dari 7 tahanan yang kabur dari rutan pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin langsung rilis pers penangkapan 6 tersebut. Ia mengungkapkan, 7 tahanan itu terdiri dari 2 orang tahanan satreskrim atas kasus curanmor dan 5 orang tahanan satresnarkoba.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

Menurutnya, penangkapan kembali itu berkat penyelidikan intensif Polres Pasuruan bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Kami sangat bersyukur bahwa tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali. Kami akan memastikan bahwa hukuman tambahan akan diberikan kepada para tahanan yang telah melarikan diri dan yang membantu upaya mereka untuk kabur dari ," ucap Kapolres Pasuruan.

Bayu berharap tindakan tegas berupa penambahan hukuman itu dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berupaya melarikan diri dari hukuman yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

Terkait 1 orang tahanan yang masih DPO, Bayu menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran.

"Polres Pasuruan akan membuktikan bahwa kami selalu siap dan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Berikut daftar 7 tahanan yang kabur dari :

- SG (24) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

- JM (34), tersangka kasus narkotika warga Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

- DY (32), tersangka kasus curat Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Tertangkap di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

- JN (32), tersangka kasus narkotika, warga Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

- MM alias Donot (43), tersangka kasus narkotika warga Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Tertangkap di Dsesa Klari, Kecamatan Anggadita, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gelar Pengukuhan Komite Olahraga Polri

- MH alias Men (28), tersangka kasus narkotika warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Menyerahkan diri di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

- MS (48), tersangka narkotika warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Masih belum tertangkap (DPO). (maf/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO