SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur memperoleh Remisi Khusus saat Idul Fitri tahun ini, sehingga negara bisa menghemat anggaran pengadaan bahan makanan hingga Rp8,5 miliar. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, mengungkapkan hal tersebut saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim.
"Kami telah menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023," ujarnya, Sabtu (22/4/2023).
BACA JUGA:
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
- Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
- Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
- Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
Karena bersifat khusus, kata Imam, remisi ini hanya diberikan untuk narapidana muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik, dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," tuturnya.
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.
"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan Remisi Khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
"Sedangkan 137 narapidana lainnya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II," urai Imam.
Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usulan yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan sebelumnya.