Belasan Aktivis Telanjang Dada Tolak Perubahan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan

Belasan Aktivis Telanjang Dada Tolak Perubahan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Para aktivis saat berorasi menyuarakan penolakan revisi Perda RTRW Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belasan aktivis menggelar aksi demonstrasi telanjang dada saat rapat paripurna di gedung dewan. Aksi telanjang dada mereka lakukan sebagai bentuk protes kepada para wakil rakyat untuk lebih transparan dalam pembahasan revisi perda RTRW di Kabupaten Pasuruan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi, Lujeng Sudarto. Ia menilai revisi Perda banyak kejanggalan. Bahkan, ia menilai raperda tersebut cenderung seperti pesanan dari kalangan pemodal utamanya, saat pembahasan RTRW di tingkat legislatif.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Atas pertimbangan itulah, dirinya meminta agar pengesahan perda perubahan RTRW ditunda.

"Kami mensinyalir ada titipan pemodal atas revisi perda RTRW tersebut. Kami minta agar dilakukan penundaan pengesahannya," desaknya.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

Lujeng menambahkan, ada hal fundamental yang hilang dalam pembahasan perubahan raperda RTRW tersebut. Yakni tidak adanya poin sanksi penindakan hukum bagi para pelanggar tata ruang tata wilayah.

"Apakah hilangnya poin tersebut karena ketidaksengajaan, keteledoran, atau memang sengaja dihapus?," tanya dia.

"Kalau ketentuan pidana ini tidak ada, terus pemkab untuk melakukan penindakan manakala terjadi pelanggaran tata ruang itu menggunakan instrumen hukum apa? Padahal, di perda tata ruang yang lama nomor 11 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Karena pada undang-undang di atasnya sebagai landasan hukum juga ada ketentuan pidana," cetusnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan 3 Nama Pj Bupati, Ada Andriyanto

Lujeng menegaskan jika para aktivis tidak anti terhadap masuknya investasi di Kabupaten Pasuruan dan mendukung adanya investasi yang ramah, dengan tidak merusak lingkungan.

"Perlu diketahui pula, sejak 13 tahun adanya perda tata ruang disahkan, pernah kan sekali saja ada penindakan terhadap pelanggar tata ruang? Tidak ada! Kalau hari ini DPRD tetap mengesahkan, satu kata, lawan!," tegasnya.

Terpisah, Ketua , Sudiono Fauzan, saat menerima belasan para aktivis mengatakan akan melakukan evaluasi bersama para fraksi dan tim pansus sebelum melakukan pengesahan.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati

"Permintaan teman-teman aktivis kami terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus ," tandas Dion. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO