GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 330 kepala desa (kades) se-Kabupaten Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kegiatan dilakukan antara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim, dan Kajari Gresik, Nana Riana.
MoU disaksikan langsung oleh, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, bersama wakilnya, Aminatun Habibah; Kepala DPMD Gresik, Abu Hasan, para Kasi dan Kasubag serta Jaksa Kejari Gresik. Kegiatan ini untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa (DD) serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
"MoU ini dilakukan dengan tujuan agar kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," kata Nana, Kamis (11/5/2023).
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
"Di dalam UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI," paparnya.
Nana menambahkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa, termasuk di dalamnya adalah dana desa, harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Data yang kami peroleh, jumlah dana yang dikelola oleh 330 desa di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Rp 309.991.419.000 (Dana Desa) dan 172.208.419.000 (ADD)," tuturnya.
Ia menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.