![Polisi di Jombang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen Polisi di Jombang Ungkap Peredaran Sabu dalam Bungkus Permen](/images/uploads/berita/700/8af2f726e0296822102167f3d4d60625.jpg)
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Alhasil, petugas mengamankan 3 orang, yakni Firmansyah (22), Slamet (19) dan Achmad Rian (23), dari Desa/Kecamatan Diwek.
Selain sabu, Tim Satresnarkoba Polres Jombang yang dipimpin Kasat AKP Komar Sasmito juga mengamankan pil koplo jenis double L dari tangan mereka. Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu dan pil koplo atas perintah NS yang saat ini masih dilacak keberadannya.
BACA JUGA:
- Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
- Benarkah Bung Karno Lahir di Jombang? Sosok ini Berani Bersumpah soal Kelahiran Sang Proklamator
- Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
- Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi
"Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek Kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli, atas perintah DPO NS," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023).
Ia menuturkan, modus dalam kemasan bungkus permen ini merupakan modus baru untuk mengelabui petugas di Jombang.
"Jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo, dan Jombang Kota. Dan sudah beroperasi sekitar 2 bulan," ucapnya.
Sementara itu, Komar menyebut pihaknya menyita barang bukti 34,57 gram sabu dan pil koplo 20 ribu butir dari jaringan ini.
"Bulan Maret mereka sudah mengedarkan 50 gram sabu. Pada April 50 gram sabu. Dan untuk pil double l, di bulan Maret terjual 20 botol. Dalam satu botol, isinya 20 ribu butir. Sedangkan bulan April, 20 botol," paparnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama melacak keberadaan NS, yang saat ini sudah masuk DPO.
"NS inilah yang mengendalikan ketiga tersangka. Termasuk menyuplai dan memberi perintah meranjau kepada pembeli," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News