![Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi Begini Penjelasan Ayu Khoirunita, Istri Muda Bupati Bangkalan yang Mundur dari Saksi Kasus Korupsi](/images/uploads/berita/700/64e9c54a9255c86f5d065c45a4a6e7a7.jpg)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ke-6. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 saksi.
Mereka adalah M Sodik dari Komisi Informasi, kontraktor Subhan Evendy, Tyas Pambudi, R Sigit Kurniawan, Abdul Hafid, Januar Perdana, dan M. Ridwan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Istri Terdakwa, Ayu Khoirunita.
BACA JUGA:
- Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
- Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
- Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
- KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Namun, saksi Ayu Khoirunita mengundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Yang mulia, saya mengajukan memundurkan diri menjadi saksi karena masih ada hubungan keluarga," ungkap Ayu Khoirunita di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Atas pemintaan saksi Ayu Khoirunita, Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta pertimbangan kepada JPU dan penasihat hukum (PH). JPU KPK sebenarnya membutukan kesaksian dari saksi Ayu Khoirunita yang dianggap penting.
"Sebenarnya saksi Ayu dibutuhkan atas keterangannya karena ada keterangan yang berhubungan dengan terdakwa," ucap KPU Rikhie kepada Majelis Hakim.