Mayoritas Fraksi Sepakat Jadwalkan Pengesahan Perda RTRW di Banmus

Mayoritas Fraksi Sepakat Jadwalkan Pengesahan Perda RTRW di Banmus Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan membahas raperda RTRW.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mulai ada titik terang.

Dalam sidang paripurna ke IV, Senin (12/6/2023), mayoritas anggota dewan dari tiga fraksi yakni PKB, PDIP, dan Golkar, sepakat menggelar banmus. Sementara dua fraksi lainnya menolak keras, yakni Nasdem dan gabungan.

Baca Juga: ​AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi

Sidang paripurna internal kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan. Paripurna itu membahas penjadwalan ulang pengesahan raperda RTRW di badan musyawarah (banmus).

Beberapa fraksi yang ikut rapat sempat adu argumentasi dan kritikan lantaran tidak konsistennya pemkab untuk mengambil sikap tegas.

Hal ini setelah datangnya surat dari Sekda Pemkab Pasuruan pada 29 Mei 2023 lalu. Surat itu menerangkan bahwa perancangan perda RTRW sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan Kementerian Dalam Negri.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

Arifin, Anggota Fraksi PDIP menuturkan bahwa pihaknya setuju dilakukan penjadwalan ulang di banmus.

"Soal nanti disetujui atau tidak, terserah kepada masing-masing fraksi. Paripurna harus dilakukan meskipun kita tolak. Karena secara prosedural harus dijadwalkan di banmus," kata Arifin, Senin (12/6/2023).

Hal yang sama disampaikan oleh Mahdi Haris, dari Fraksi Golkar. "Kita setuju dijadwalkan di banmus," jelas pria asal Rembang ini secara singkat.

Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan

Suara yang sama juga disampaikan oleh Samsul, dari Fraksi PKB. Ia setuju penjadwalan ulang dilakukan melalui banmus.

Sementara alasan dua fraksi yang menolak, yakni Nasdem dan gabungan, bahwa wewenang DPRD sudah berakhir sebelum tanggal 15 Mei lalu.

"Kalau sekarang itu (penjadwalan ulang di banmus, red) sudah ranah Pemkab Pasuruan sampai batas 15 Juni. Kalau pemkab tidak bisa, akan diambil alih oleh pemerintah pusat dan batasnya 15 Juli mendatang. Sehingga dalam proses ini sudah selesai," jelas Eko, dari Fraksi Nasdem.

Baca Juga: ​Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi

Penolakan yang sama disuarakan Ketua Fraksi Gabungan, Najib Setiawan dari PKS. Ia menentang diadakannya banmus. Hal ini dikarenakan pengesahan RTRW sudah bukan ranah DPRD, melainkan ranah Pemkab Pasuruan.

Meski ada penolakan dari dua fraksi, namun penjadwalan banmus soal pengesahan raperda RTRW jalan terus karena ada tiga fraksi yang setuju.

"Banmus sah dilakukan dan akan langsung dirapatkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (bib/par/rev)

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO