Kumpulkan 412 Jukir, Dishub Kota Batu Bahas Ruwetnya Retribusi Parkir

Kumpulkan 412 Jukir, Dishub Kota Batu Bahas Ruwetnya Retribusi Parkir Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono saat memberi pemaparan dalam pertemuan dengan juru parkir.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas perhubungan (Dishub) mengumpulkan 412 juru parkir (jukir), Rabu (14/6/2023) dan Kamis (15/6/2023). Agenda tersebut dilakukan untuk membahas retribusi parkir tepi jalan yang tak kunjung mencapai target.

Kepala Dishub Kota , Imam Suryono, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para jukir soal pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Pasalnya, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target hingga saat ini.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri

“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target Rp10 miliar, retribusi hanya mencapai Rp1 miliar, butuh kerja sama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” ujarnya.

Dalam pembagian retribusi parkir, kata Imam, 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir. Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

Kota memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar Rp10 miliar pada 2022. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.

Baca Juga: Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota , Sugeng Pramono, menyebut salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.

“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta pendapatan asli daerah (PAD),” paparnya.

Ia berharap para juru parkir di Kota memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum melalui sosialisasi ini. Dengan pemahaman yang baik dan adanya peningkatan pendapatan retribusi parkir, diharapkan Kota dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada serta meningkatkan pendapatan asli daerah. (adi/rev)

Baca Juga: 110 Model Tampil Memukau dalam Fashion On The River di Coban Talun Kota Batu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO