Tok! Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Akhirnya Resmi Disahkan

Tok! Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Akhirnya Resmi Disahkan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, saat menandatangani pengesahan Perda RTRW.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pengesahaan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 yang sempat tertunda berbulan- bulan lantaran adanya perbedaan pemahamanan di internal dewan akhirnya disetujui juga menjadi Perda RTRW. 

Kesepakatan itu tercapai dari catatan yang proses penyusunan, pembuatan naskah akademis, sehingga mendapatkan persetujuan subtansi hingga pengesahaan pembahasan memakan waktu kurang lebih 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

Fakta tersebut menujukkan bahwa dari sekian Perda yang di sahkan, raperda RTRW yang terlama dalam pembahasannya. Tak hanya itu saja paripurna ke-4 pengesahaan Perda RTRW yang dilaksanakan Kamis (15/6/2023) diwarnai aksi walkout lantaran merasa hak fraksi dikebiri.

“Kami memilih Walkout. Karena hak kami untuk menyampaikan laporan tidak ada. Padahal, dalam agenda paripurna, ada untuk penyampaian laporan fraksi,” beber Eko Suryono, Sekretaris Fraksi NasDem.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Meski suasana ruang sidang terlihat tegang pasca-aksi walkout, hal tersebut tak mengganggu pelaksanaan persetujuan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.

Tepisah Ketua , Sudiono Fauzan, yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, iya mengarakan bahwa pembahasan raperda perubahan RTRW berdasarkan catatan menjadi yang terlama dibanding raperda raperda lainnya.

Bahkan, ada aksi walkout yang dilakukan oleh Fraksi Nasdem. Politikus PKB ini menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah karena mayoritas fraksi sepakat untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda.

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

"Dari catatan raperda RTRW ini terlama dalam pembahasannya hingga akhirnya Raperda ini mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan," tandasnya.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengaku bersyukur raperda tersebut bisa disetujui untuk dijadikan perda. Pasca paripurna kesepakatan, raperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

"Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati untuk implementasi," jelasnya. (hab/rev) 

Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO