Polrestabes Surabaya Amankan 28,275 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Polrestabes Surabaya Amankan 28,275 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Kapolrestabes Surabaya bersama Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti hasil tangkapan dari pengedar narkoba.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jaringan antar provinsi digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) .

Penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dilakukan, saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

Selama menggagalkan peredaran tersebut, polisi mengamankan 1 buah tas koper warna hijau didalamnya berisi 27 bungkus kemasan teh Cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28,275 kilogram.

Selain itu, juga ditemukan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dengan berat sekitar 3,777 gram.

Pelaku yang membawa koper hijau berisi narkoba itu, adalah PN (40) warga Karimun Krajan, Kota Batu.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya

Diketahui, pelaku adalah seorang kurir narkoba yang ditangkap pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 6.30 WIB di Stasiun Malang Kota Lama, Jalan Trunojoyo 79, Klojen, Malang.

Saat jumpa pers, , Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat personelnya menerima laporan dari beberapa sumber internal adanya pengiriman narkoba di Kota Surabaya.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Dalam pengakuannya, PN mendapatkan barang haram tersebut setelah bertransaksi dengan seseorang di hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).

Kemudian, pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, PN mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk membawa barang tersebut ke Kota Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu

Namun, tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan dirinya melanjutkan perjalanannya di Kota Malang.

“Jadi, dia (PN) tidak turun di Stasiun Gubeng namun, yang bersangkutan lanjut ke Kota Malang, ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya,” jelas .

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/sis)

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO