SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya sempat terkecoh saat melakukan penangkapan pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya.
Pelaku berinisial MB (30) tersebut, ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu. Namun, saat diperiksa pada bagian baju dan celaka, ternyata barang bukti tersebut tidak ditemukan.
BACA JUGA:
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
- ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
- Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya
Tak berhenti disitu, Polisi tetap melakukan penggeledahan pada bagian celana dalam, namun MB sempat berontak. Akhirnya, dengan sikap tegas yang dilakukan pihak kepolisian, MB mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan di celana dalamnya.
Informasi penangkapan pelaku, berawal dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Danie Manuduri mengatakan, saat berada di TKP, pihaknya berhasil mengamankan laki-laki berinisial MB.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai," ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).