Anggota Terlibat Pemerasan dan Penyanderaan Warga, BNN Kota Batu Serahkan pada Hukum

Anggota Terlibat Pemerasan dan Penyanderaan Warga, BNN Kota Batu Serahkan pada Hukum Kantor BNN Kota Batu

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satu anggota Badan Narkotika Nasional () Kota Batu ditangkap oleh jajaran Polres Malang karena terlibat kasus penyanderaan dan pemerasan kepada dua warga sipil pada Selasa malam, (16/6).

Kepala Badan Narkotika Nasional () Kota Batu, AKBP Hari Triyogo, membenarkan jika ada anggotanya yang tertangkap, yaitu Yuda Pramudia Utama. Yuda menjadi salah satu tersangka pemerasan dan penyandraan terhadap korban yang dituduh sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur

“Dia (Yuda), masih aktif sebagai anggota Kota Batu dan menjabat sebagai Seksi Pemberantasan (analisis pemetaan jaringan),” jelas AKBP Hari Triyogi di kantornya, Jumat (19/6).

Hari Triyogo mengungkapkan jika Yuda adalah polisi aktif Polres Malang Kota, yang memang diperbantukan di Batu sejak Februari 2015. “Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan Polres Malang Kota. Penangkapan Yuda di luar tugas , dan saya serahkan sepenuhnya proses hukum di Polres Malang,” kata dia lagi.

Di Kota Batu sendiri, ada 6 anggota polisi aktif yang diperbantukan, yakni empat orang dari Polres Batu, satu dari Mabes dan dari Polres Malang Kota.

Baca Juga: BNN Tuban Deklarasikan Kampus Bersinar di IIKNU

Heri menegaskan, pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan kepada para anggotanya dan lebih selektif menerima anggota baru di lingkungan . Ia mengaku kecolongan, ke depan dia akan lebih mendisiplinkan dan menekankan tanggung jawab kepada anggota Batu. “Hari ini juga saya langsung rapatkan dan kumpulkan anggota, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” pungkas dia.

Sekedar diketahui, Selasa malam jajaran Polres Malang berhasil mengamankan enam orang pelaku dimana satu pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan. Polisi menyergap mereka karena terlibat kasus penyandraan dan pemerasan terhadap Hariadi dan Safiudin, warga Gondanglegi dan Bantur yang disekap di Kecamatan Dau dan Villa Songgoriti, Kota Batu.

Dalam aksinya, enam pelaku menyaru sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (). Mereka mendatangi rumah korban dengan tuduhan korban sebagai pengedar narkotika. Korban dimintai uang tebusan sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, BNN Kota Kediri dan Ponpes Wali Barokah Tandatangani MoU

Dalam perkembangannya, pelaku sudah melakukan aksi serupa selama 4 kali di beberapa tempat yang berbeda. (bt1/thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO