Selama Penyekatan pada Pengesahan Anggota Baru PSHT, Polrestabes Surabaya Amankan 124 Sepeda Motor

Selama Penyekatan pada Pengesahan Anggota Baru PSHT, Polrestabes Surabaya Amankan 124 Sepeda Motor Polrestabes Surabaya saat mengamankan beberapa anggota perguruan silat pada saat pengesahan anggota baru PSHT.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hasil dari penyekatan konvoi yang dilakukan pada tanggal 28-29 Juli 2023, pada hari pengesahan anggota baru perguruan silat PSHT di Kodikal AL, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sebanyak 124 sepeda motor.

Dari 124 barang bukti sepeda motor yang telah diamankan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, dilakukan secara terpisah di beberapa titik penyekatan. Diantaranya, batas kota Waru Sidoarjo, Karangpoh Tandes, SP3 Pegirian, jembatan baru Karang Pilang, Merr Gunung Anyar, depan SIMP 5 Romokalisari, SP4 Kedung Cowek, SP3 Menganti-Lakarsantri.

Kemudian, Terminal Benowo, SP4 Dupak Demak, SP3 Rajawali Indrapura, depan Plaza Jembatan Merah, SP4 Kapasan Kenjeran dan SP3 Kenjeran Tambakrejo.

Sebanyak 105 personel Satlantas Polrestabes Surabaya, dibantu Fungsi Kepolisian terbuka dan tertutup, yang digerakkan untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik tersebut.

“Kita sebar personil Lantas di beberapa titik perbatasan masuk Surabaya serta tempat tempat yang biasa dilewati oleh konvoi para anggota pesilat,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Minggu (30/7/2023).

Arif Fazlurrahman menyebutkan, penyekatan dan penindakan tilang terhadap unit kendaraan yang dipergunakan untuk konvoi merupakan langkah menjaga keamanan akan antisipasi kejahatan malam dari penyebab adanya konvoi para pesilat.

“Sebelumnya kita sudah menghimbau para anggota pesilat di hari tersebut agar tidak melakukan konvoi, bila dilanggar maka kita bertindak tegas,” pungkasnya

Dari 124 barang bukti tersebut, diamankan di gedung Satpas Colombo Polrestabes Surabaya. Selama proses tilang, nantinya akan dilakukan persidangan pada tanggal 25 Agustus 2023.

Dari pasal tilang yang diberikan kepada para pengendara diterapkan antara lain, Pasal 106, 280, 285, 287, 288, 291, dan Psl 311 UU LLAJ. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO