Jelang Bulan Kemerdekaan, Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi SE Pedoman Peringatan HUT RI ke-78

Jelang Bulan Kemerdekaan, Pemkot Kediri Ikuti Sosialisasi SE Pedoman Peringatan HUT RI ke-78 Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat membuka sosialisasi secara daring. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri turut mengikuti sosialisasi tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum , Senin (31/7/2023).

Dalam sosialisasi itu, pemerintah daerah diajak menyemarakkan peringatan HUT RI sesuai SE Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI./2023).

Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT

Adapun pedoman peringatan HUT RI ke-78 yang mengusung tema “Terus Melaju untuk Indonesia Maju” meliputi memasang baliho, spanduk, dekorasi, umbul-umbul, poster, hiasan, serta mengimplementasikan logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI dalam berbagai media.

Selain itu, pemda juga diminta mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023, menyelenggarakan program dan kegiatan daring atau luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan imbauan agar menghentikan kegiatan selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, serta berdiri tegap dan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selanjutnya imbauan untuk jajaran TNI, Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Dirjen Polpum , Bahtiar, mengatakan bahwa edaran Mensesneg ini merupakan perintah Presiden RI kepada pimpinan seluruh lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di tingkat pusat maupun daerah.

“Sesuai surat edaran tersebut, mulai besok tanggal 1 sampai tanggal 31 Agustus seluruh lingkungan masyarakat, instansi pemerintahan, maupun instansi swasta wajib mengibarkan Bendera Merah Putih,” ujarnya saat membuka acara sosialisasi.

Baca Juga: Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program

Selaras dengan surat edaran itu, setiap tahun menggalakkan satu kegiatan nasional dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan, yaitu gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih yang tahun ini merupakan kedua kalinya.

“Kegiatan ini sudah kami laksanakan sejak bulan Juni 2023 dengan menggandeng seluruh pemda. Dengan kegiatan ini, pastinya banyak masyarakat yang terbantu dan memiliki Bendera Merah Putih. Jadi, semestinya mulai besok pengibaran Bendera Merah Putih sudah dapat berjalan,”jelasnya.

Sementara itu, dalam mendukung surat edaran Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-78, melalui dinas komunikasi dan informatika siap menyosialisasikan pengibaran Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus besok, pada masyarakat Kota Kediri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas 35 Kafilah Ikuti Ajang Porsadin VI Jawa Timur

“Sebagai pengelola media sudah menjadi kewajiban diskominfo untuk menginformasikan segala kebijakan dari pemerintah, termasuk kebijakan menyemarakkan ke-78 ini. Kami akan menginformasikan terkait pedoman yang harus dilakukan terkait HUT RI ke 78,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana.

Apip berharap dengan publikasi dari dinas kominfo, masyarakat Kota Kediri dapat segera memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya dan ikut menyemarakkan HUT kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.

“Bersenang-senang di hari Kemerdekaan boleh, tapi saya titip pesan pada masyarakat untuk dapat menggelar kegiatan HUT ke 78 dengan berhati-hati, damai, dan taat aturan yang ada,” pesannya. (uji/rev)

Baca Juga: Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO