WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati

WNA Kenya Hamil 7 Bulan Terciduk Selundupkan Sabu 5,1 Kg Terancam Hukuman Mati Bea Cukai Soekarno Hatta menggelar pengungkapan penyelundupan narkoba oleh WNA Kenya (dok.RRI)

TANGERANG,BANGSAONLINE.com - Seorang wanita Warga Negara tertangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 5,1 Kg di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Wanita yang diketahui tengah hamil 7 bulan tersebut digelandang dari Terminal 3 oleh petugas dan Polres Metro Jakarta pusat.

Baca Juga: Di Kirab Pataka Jer Besuki Mawa Beya, Satpol PP Situbondo Juga Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Kepala Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal dari kecurigaan petugas terhadap berinisal FIK (29) tersebut.

Mulanya FIK berangkat dari Abuja, Nigeria - Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.

"Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta QR 954 di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat," kata Gatot, dilansir dari RRI, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Gatot menjelaskan, awalnya petugas tak menemukan adanya pelanggaran karena barang yang dibawa tidak terlalu banyak.

FIK disebut akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.

"Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya," jelas Gatot.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Ada sebuah koper bewarna biru milik FIK seberat 23 kilogram. Koper yang dititipkan di bagasi pesawat itu sengaja ditinggal pada groundhandling

"Ternyata dalam koper itu, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kilogram. Barang haram itu disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper," ungkap Gatot.

"Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Senentara, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," sambungnya. (van)

Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO