PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan

PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka atas nama MS oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 20 Juli lalu, dianggap tidak sah oleh Hakim Tunggal Zainal Ahmad, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jumat (4/8/2023).

Hakim Tunggal Zainal Ahmad mengabulkan permohonan praperadilan MS karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

Atas putusan tersebut, penyidik kejari diminta membatalkan penetapan MS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan wilayah kaki Jembatan Suramadu.

Menyikapi putusan tersebut, Kasipidsus Muhammad Fakhry menyatakan pihaknya menghargai keputusan persidangan. Kejari akan segera melaksanakan perintah majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusannya.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan, yang bersangkutan kami bebaskan dari penahanan. Tetapi prosesnya akan terus berlanjut, karena putusan sidang tidak menghentikan jalannya penyidikan. Teknisnya, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan pada media," ungkap Fakhry, Jum'at (4/8/2023).

Baca Juga: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan

Meski sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan pengembangan kaki Suramadu sisi Madura, tidak menutup kemungkinan, MS akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Putusan praperadilan ini kan bukan final, masih bisa (ditetapkan tersangka kembali) jika ditemukan bukti tambahan. Kalau kami dikatakan terburu-buru dalam menetapkan tersangka, tidak juga. Ini hanya perbedaan pendapat saja. Ini tidak perlu diperdebatkan, kami akan fokus pada proses ke depannya," ujar Fakhry.

Sementara itu, Kuasa Hukum MS, Bahtiar Pradinata, meminta kliennya segera dibebaskan sebagaimana putusan hakim.

Baca Juga: BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana

"Harus segera dibebaskan, detik ini juga. Klien kami terbukti tidak memenuhi syarat sebagai tersangka, sebagaimana ditetapkan oleh penyidik. Jika memang proses penyidikan akan dilanjutkan, silakan saja, cuman tidak ada bukti kerugian negara seperti yang disangkakan," katanya.

Pihaknya mengaku akan mempelajari terkait dengan pertimbangan hukum tadi, karena di dalam pasal 81 KUHP.

"Berdasarkan keputusan hakim atas tindakan kesewenang-wenangan oleh termohon (kejari), pemohon mengalami kerugian, baik secara materiil atau non materiil. Kami akan mempertimbangkan, apakah akan melakukan gugatan perdata atau tidak," cetusnya.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi

"Karena orang ditahan itu tidak nyaman, sudah dirampas kemerdekaannya. Makanya penyidik perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Klien kami hampir 1 bulan ditahan," pungkasnya. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO