KPU Pamekasan Temukan 113 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat dari 18 Partai Politik

KPU Pamekasan Temukan 113 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat dari 18 Partai Politik KPU Pamekasan saat memverifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com menyatakan terdapat 113 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik yang tidak memenuhi syarat dalam proses penyampaian akhir verifikasi administrasi persyaratan pada Minggu (6/8/2023).

"Jadi ada foto Bacaleg yang tidak bagus, ijazah tidak dilegalisir, dan lain-lain. Sementara proses perbaikan dari tanggal 6-11 Agustus 2023,” kata Komisioner Divisi Teknis, Amirudin, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

Ia mengatakan bahwa 113 Bacaleg yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah di kembalikan kepada masing-masing partai politik untuk diperbaiki. Pihaknya memberikan waktu selama 5 hari untuk perbaikan.

"Selanjutnya pada tanggal 12 sampai 15 agustus proses verifikasi administrasi dari perubahan – perubahan yang diajukan partai termasuk nomor urut Bacaleg,” ucapnya.

Dalam proses tersebut, akan merancang penetapan daftar caleg sementara yang diumumkan pada 19 Agustus 2023. Mereka adalah yang dianggap telah memenuhi syarat. (dim/mar)

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO